Inibaru.id – Millens, berhati-hatilah berinvestasi, terutama jika margin keuntungan yang ditawarkan terlalu besar. Desy Sitanggang, bandar arisan online (arisol) "Mama Yona" yang belakangan marak di media sosial, beru saja ditetapkan sebagai tersangka. Desy diamankan Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi karena diduga menipu ratusan anggotanya yang tergabung dalam grup Facebook.
Pikiran-rakyat.com, Rabu (14/2/2018) menulis, dalam sepekan terakhir, sejumlah korban telah melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolrestro Bekasi. Diduga, uang yang dilarikan Desy mencapai miliaran rupiah.
“Kami tetapkan Desy Sitanggang sebagai tersangka. Suaminya, Yuki Rumampea, juga sudah diamankan,” ucap AKBP Rizal Marito, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Rabu (14/2).
Grup arisol Mama Yona di Facebook memiliki sekurangnya tiga ribuan anggota. Nah, sekitar 300-600 orang di antaranya tercatat sebagai anggota aktif dan selalu mengikuti arisan. Uang yang telah masuk ke arisan tersebut sekitar Rp 15 miliar meskipun kerugian yang dilaporkan ke kepolisian saat ini baru Rp 800 juta. Nggak cuma dari Bekasi, korban penipuan ini pun datang dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga:
Sempat Viral di Media Sosial, Bapak dari Bocah yang Lemas di Minimarket Diamankan Polisi
Tujuh Kepala Daerah Jadi Tersangka pada Awal 2018
Desy rupanya nggak beraksi seorang diri. Ada beberapa operator yang mengelola arisan online ini. Hanya saja, nggak semua operator pernah bertemu langsung dengan Desy. Banyak orang terjerat penipuan berkedok investasi ini lantaran tergiur keuntungan yang begitu besar, yakni mencapai 50 persen per pekan.
Salah seorang korban, Wintro Prowoto, mengaku tertarik ikut arisan yang mulai diluncurkan pada Agustus 2017 ini karena menjanjikan keuntungan besar. Namun, setelah menyetor ke rekening Desy Sitanggang sebanyak Rp 10 juta, dia tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun.
Winto dan rekan-rekannya yang berasal dari Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, bahkan secara keseluruhan telah menyetor Rp 45 juta pada tersangka dan hingga kini nggak pernah mendapatkan kembali uangnya.
Nggak hanya melarikan dana ratusan juta rupiah, Desy juga diketahui pernah mentransfer uang pada dua orang kerabatnya, yakni Fenny Juni Aruan dan Monika Vivianti, masing-masing sebanyak Rp 200 juta. Kedua orang ini pun kini dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
KPK OTT Bupati Subang, Siapa Dia?
Menyambut Imlek, Puluhan Siswa PAUD Kucica Belajar Bikin Bakpao
“Arisan online ini termasuk kejahatan tindak pidana pencucian uang dan melanggar UU ITE. Tersangka juga dijerat UU TPPU,” lanjut Rizal.
Hingga saat ini, sudah ada 25 orang korban yang melapor dan tujuh orang saksi yang diperiksa. Besar kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah sehingga pihak kepolisian pun mempersiapkan diri untuk menerima laporan lainnya.
Nah, bahaya kan? Yakin deh, nggak ada investasi yang bisa menjanjikan keuntungan begitu besar dalam waktu yang sedemikian singkat. Jangan mudah tergiur ya, Millens! Pastikan uangmu diinvestasikan ke tempat yang aman! (AW/GIL)