Inibaru.id – Sehubungan dengan percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang ditargetkan selesai sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019, dana THR PNS dipastikan cair pada Mei 2019.
Hal ini tertuang dalam surat Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), tertanggal 22 Januari 2019, tentang Percepatan Penyusunan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti ditanggal yang sama.
Baca juga: Tuai Kontra, Aturan THR dan Gaji ke-13 Keluar Lebih Cepat
Viva.co.id, Jumat (22/2), menulis, kebijakan THR dan Gaji ke-13 tersebut ditegaskan sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, yang menyatakan bahwa salah satu kebijakan APBN 2019 adalah menjaga kesejahteraan aparatur negara antara lain melalui gaji dan pensiun ke-13, THR, serta kenaikan gaji, dan pensiun pokok sebesar rata-rata lima persen.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menegaskan terkait skema pembayaran nanti belum dapat dipastikan bagaimana prosesnya secara teknis, apakah bakal langsung diberikan secara menyeluruh atau secara bertahap.
“Tentang teknis pencairan mohon cek Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujarnya. Wah, semoga gajinya bisa dimanfaatkan dengan baik ya. (IB07/E05)