Inibaru.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS/ANS agar bisa terbit pada Mei 2019, sebelum Pilpres 2019. Namun, rencana tersebut justru menuai neting (negative thinking) dari kelompok Prabowo-Sandiaga.
Menurut Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga bidang ekonomi M Kholid, kebijakan tersebut bernuansa politis. Menurutnya rencana ini adalah bentuk kerja tayang Jokowi supaya mendapat dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, kebijakan THR dan Gaji ke-13 dikeluarkan sebelum Pilpres.
"Sengaja dipercepat untuk mendulang dukungan dari ASN kita," kata politikus PKS itu menyindir, seperti ditulis detik.com, Jumat (22/2/2019).
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad, juga mempertanyakan bila Jokowi kalah, apakah THR dan gaji ke-13 akan tetap konsisten dibayarkan kepada PNS.
"Menurut saya, kalau itu kebijakan untuk menolong, gaji ke-13 itu memang begitu, ya nggak apa-apa, itu bagus saja, asal hitungannya sudah tepat dan konsisten dilaksanakan," sebutnya.
Tudingan tersebut kemudian dibantah oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’aruf Amin. Kebijakan percepatan tersebut nggak ada muatan politis, tapi untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN.
"Jangan semua hal dipolitisasi sebagai modus elektoral. Tujuan utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN jelas adalah untuk peningkatan kinerja dan kesejahteraan ASN," ujar Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf Aria Bima.
Aria juga menegaskan bahwa kebijakan ini sudah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, termasuk dari koalisi Prabowo-Sandiaga. Selain itu urusan THR dan gaji ke-13 memang sudah ada dalam APBN 2019.
"Harusnya ini disambut gembira karena pemerintah mampu memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Ini membuktikan pemerintahan Pak Jokowi mampu menjaga keuangan negara dengan baik, realistis, dan kredibel," lanjutnya.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’aruf Abdul Kadir juga nggak heran mengapa kubu Prabowo-Sandiaga selalu mengkritik kebijakan pemerintahan Jokowi salah dan disangkutpautkan dengan politik.
“Pengumuman gaji ke-13 itu biasanya malah lebih awal, nggak mendadak. Karena kenapa? Supaya ada persiapan dalam konteks menghitung kebutuhan hari raya. ‘Oh nanti saya akan dapat gaji ke-13, maka saya nanti bisa mempersiapkan untuk hal-hal ini, bisa melakukan ini dalam rangka persiapan Lebaran’,” ujarnya.
Sementara pihak Kemenkeu menyatakan percepatan penyusunan PP tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS nggak ada hubungannya dengan kepentingan pilpres. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April ini ditujukan untuk kepentingan di luar urusan Pilpres 2019.
Wah-wah, kalau menurut kamu gimana nih, Millens? (IB07/E05)