Inibaru.id - Nama besar kepolisian kembali tercoreng dengan munculnya kasus kematian bayi berusia dua bulan (NA) setelah dianiaya hingga meninggal dunia oleh seorang anggota kepolisian yang nggak lain merupakan ayah kandungnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengonfirmasi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun bernama DJ, ibu kandung dari NA. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Brigadir AK.
Kronologisnya, DJ yang akan berbelanja menitipkan NA kepada AK yang berada dalam mobil. Seusai berbelanja, DJ kembali ke mobil dan mendapati anaknya dalam kondisi nggak wajar.
Bayi NA kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, Namun, dia kemudian dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya. DJ pun melaporkan kejadian tersebut pada 5 Maret. Berbekal laporan tersebut, Brigadir AK diamankan pihak kepolisian.
Sanksi Tegas Kepolisian
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik melakukan ekshumasi alias penggalian dan pembongkaran mayat terhadap bayi NA yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada Kamis, 6 Maret 2025.
Menyikapi hal ini, Polda Jateng menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap Brigadir AK yang merupakan anggota aktif di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Brigadir AK saat ini sudah diamankan dan tengah dalam proses pemeriksaan kode etik oleh penyidik di Propam Polda Jateng.
"Yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto saat ditemui di Polda Jateng, Selasa (11/3).
Gregetan nggak sih, Millens? Semoga nggak ada lagi tingkah di luar nalar dari para oknum kepolisian nggak bertanggung jawab ini, ya? (Danny Adriadhi Utama/E10)