BerandaHits
Kamis, 9 Apr 2026 14:24

AMSI: Alasan Komdigi Batasi Akes Konten Magdalene Tidak Bisa Diterima!

Penulis:

AMSI: Alasan Komdigi Batasi Akes Konten Magdalene Tidak Bisa Diterima!Siti Khatijah
AMSI: Alasan Komdigi Batasi Akes Konten Magdalene Tidak Bisa Diterima!

AMSI menegaskan bahwa Magdalene tetaplah perusahaan pers yang sah meski belum terverifikasi Dewan Pers. (AMSI)

AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi yang membatasi akses konten Magdalene tentang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus lantaran perusahaan pers itu belum terverifikasi Dewan Pers tidak bisa diterima.

Inibaru.id- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” tuturnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Sedikit informasi, Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Nah, Magdalene termasuk di dalamnya, meski statusnya belum terverifikasi Dewan Pers.

AMSI menilai, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional nggak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.

Alasan Komdigi Tidak Berterima

Menurut Wahyu, hal ini sudah diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

"Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers," ucapnya.

AMSI menilai, alasan Komdigi yang mengatakan bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers sehingga nggak bisa disebut sebagai perusahaan pers yang dilindungi, nggak berterima. Saat ini, baru sekitar 1.200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers.

"Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mengingat adanya keterbatasan sumber daya," terang Wahyu.

Sah sebagai Perusahaan Pers

Pada Rabu (8/4), AMSI resmi mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini kepada Dewan Pers. Dalam pertemuan di Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim, dan Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib.

Sementara itu, dari Magdalene ada Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani. Adapun dari Dewan Pers diwakili oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.

Komdigi batasi akses konten Magdalene terkait hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (AMSI)
Komdigi batasi akses konten Magdalene terkait hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (AMSI)

"Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers," sebut Wahyu.

Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

Terkait Kasus Andrie Yunus 

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani mengungkapkan, konten yang dibatasi Komdigi adalah hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Pembatasan baru diketahui sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan nggak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers.

Dia menambahkan, Magdalene sudah memproses verifikasi ke Dewan Pers sejak tahun lalu, tapi masih ada kendala administrasi sebagaimana dialami banyak media independen berskala kecil. Namun, dia menekankan bahwa status verifikasi sejatinya nggak menentukan legitimasi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Dasar Hukum Komdigi Perlu Dikaji Ulang

Setali tiga uang, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan menegaskan bahwa dasar yang digunakan Komdigi dalam melakukan restriksi sepertinya perlu dikaji ulang.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.

Menurutnya, menggunakan standar verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya acuan hukum justru berpotensi mengecualikan ribuan media lain yang belum terverifikasi.

"Kami akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada akses terhadap karya jurnalistik," tegasnya. “Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers.”

Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan menegaskan bahwa mekanisme yang tersedia sudah jelas. Jika terdapat dugaan disinformasi atau ketidakakuratan, pihak terkait dapat mengadukannya ke Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai prosedur

Kalau kasus yang menimpa Magdalene dibiarkan begitu saja, mungkin bakal ada lebih banyak media bagus, yang hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers, mengalami nasib serupa nggak sih, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved