Inibaru.id - Seorang ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Tri Antoro menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait kasus tindakan represif menarik kaki seorang jurnalis di Semarang, Wisnu Indra Kusuma. Aksi represif itu dilakukan saat melaksanakan wawancara pada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai acara Rakernas ASKOMPSI di Hotel Patra Jasa Kota Semarang, Kamis (26/9).
Permohonan maaf Tri Antoro disampaikan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah dan disaksikan puluhan wartawan lainnya. Tri didampingi oleh Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dicky Adinurwanto.
Sementara Wisnu Indra Kusuma selaku korban didampingi oleh Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir dan Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang M Dafi Yusuf.
"Saya selaku pribadi memohon maaf kepada Mas Wisnu dan tentu rekan rekan wartawan atas kejadian yang berlangsung pada saat bertugas di Hotel Patra Jasa," kata Tri Antoro di hadapan puluhan wartawan, Kamis (17/10).
Dia menyebut tindakan tersebut tidak ada niat sedikitpun untuk melukai Wisnu dan tidak bermaksud menghalang-halangi wartawan yang betugas mencari dan memperoleh informasi. Kejadian ini akan menjadi evaluasi dan pembelajaran, khususnya bagi dirinya.
"Saya mohon maaf kepada Mas Wisnu secara pribadi. Dan tentunya ini akan menjadi evaluasi bagi kami dalam melaksanakan tugas selanjutnya untuk lebih berhati-hati," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wisnu menerima permohonan maaf Tri Antoro. Dia menjelaskan bahwa wartawan tidak memiliki niat buruk terhadap Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. Apa yang dilakukan adalah bagian dari tugas wartawan yang mencari informasi.
"Kita sebagai jurnalis, insan pers atau wartawan, kalau meliput kita gak mungkin melukai pimpinan. Kita hanya bekerja mencari informasi dan mengkonfifmasi ke beliau dalam hal ini Pak Nana Sudjana," ungkap Wisnu.
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengatakan sangat menyayangkan adanya aksi represif yang dilakukan seorang ajudan Pj Gubernur Jateng terhadap wartawan. Wartawan hanya menjalankan tugas mulia untuk klarifikasi terkait informasi kepada masyarakat.
"Jadi jangan pakai aksi kekerasan. Ini ajudan dari Polri saya tahu disiplin, dan harus diketahui juga wartawan tidak ada niatan buruk mencelakai kepada narasumber," kata Zainal.
Seharusnya bila tidak berkenan pimpinannya, cukup memberitahu saja tidak harus mencelakai dengan menarik kaki seorang wartawan.
"Langkah ini penting karena agar tidak terjadi lagi tindakan represif kepada wartawan saat amankan pimpinannya," ujarnya.
Karena pihak Pj Ajudan sudah meminta, dan permintaan maaf sudah diterima oleh korban dalam hal ini seorang wartawan bernama Wisnu, lantas laporan penganiayaan atau tindakan represif ajudan terhadap wartawan tidak diteruskan dalam laporan kepolisian.
"Mereka sudah damai. Bila tidak minta maaf terbuka bisa kami teruskan ke laporan polisi," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Semarang M Dafi Yusuf mengapresiasi permintaan maaf Tri kepada Wisnu. Dia menekankan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU dan tindakan menghalang-halangi jurnalis merupakan pelanggaran.
"Untuk itu menghalangi-halangi jurnalis dalam memperoleh informasi termasuk pelanggaran. Kami juga berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama bahwa ketika kita wawancara beliau hanya untuk mengkonfirmasi kebenaran suatu peristiwa," ujar Dafi. (Danny Adriadhi Utama/E10)