Inibaru.id - Keinginan Siti Mutmaimah untuk membetulkan talang yang bocor di bagian dapur sepertinya harus tertunda lagi. Rencana itu sejatinya akan dilakukannya bulan-bulan ini, andaikan tarif listrik untuk Juni-Juli jadi didiskon.
Awal tahun ini, saat pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, perempuan asal Kabupaten Batang tersebut mengaku cukup terbantu karena jadi bisa menabung, mengingat pekerjaan suaminya yang merupakan buruh tani nggak bisa diandalkan tiap bulan.
Selama dua bulan diskon tarif listrik diberlakukan, ibu dua anak yang akrab disapa Ima itu menyebut bisa menyimpan uang hingga ratusan ribu rupiah, nominal yang cukup banyak bagi dirinya. Uang tersebut, ungkapnya, kemudian dipakai untuk membeli peralatan sekolah bagi kedua putranya.
"Seharusnya, uang dari diskon tarif listrik kali ini (Juni-Juli) bisa kami tabung untuk benerin talang yang bocor sejak awal tahun. Saya pikir, mumpung musim kemarau dan ada uang, bapak (suami) bisa betulin talang dapur. Eh, tapi sepertinya nggak jadi, ya?" ucapnya dengan nada kecewa, Selasa (3/6/025).
Diskon Tarif Listrik Batal
Ima mengaku nggak tahu pasti alasan pemerintah membatalkan diskon tarif listrik yang rencananya akan menjadi bagian dari program paket stimulus ekonomi tersebut. Selain nggak tahu harus mendapatkan kabar dari mana, informasi yang didapatkannya juga simpang siur.
"Saya dengar kabar (pembatalan diskon tarif listrik) dari obrolan di warung kelontong. Kabar seperti itu nggak bisa benar-benar saya percaya, tapi saya mending bersiap (menunda rencana membetulkan talang) daripada kecewa," kata dia.
Informasi pembatalan rencana kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen memang baru disampaikan pemerintah sehari lalu, tepatnya pada Senin, 2 Juni 2025. Wajar jika masyarakat di akar rumput seperti Ima masih bertanya-tanya saat ini.
Sebagian orang mungkin masih berpikir bahwa pembatalan kebijakan tersebut hanyalah desas-desus, sembari berekspektasi bahwa tarif listrik akan tetap didiskon. Namun, bisa jadi ekspektasi ini akan berakhir sia-sia, sebab keputusan pemerintah untuk membatalkan diskon tarif listrik ini agaknya sudah final.
Proses Penganggaran Lambat
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen resmi dibatalkan. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat para menteri yang berlangsung kemarin, Senin (2/6).
"Proses penganggaran untuk program itu lambat," sebut Ani, sapaan akrabnya, di Istana Kepresidenan Jakarta. “Kalau tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tidak bisa dijalankan.”
Keputusan ini sekaligus menganulir pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sebelumnya mengatakan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen adalah bagian dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah Juni-Juli yang akan menjadi stimulus ekonomi kwartal kedua ini.
Keenam subsidi itu termasuk di dalamnya diskon tarif listrik, bantuan subsidi upah (BSU), diskon tarif tol, perluasan alokasi bantuan sosial, dikon tarif transportasi massal, dan diskon jaminan kecelakaan kerja (JKK).
5 Paket Stimulus Ekonomi

Menkeu mengungkapkan, pembatalan diskon tarif listrik tersebut akan dialihkan untuk penambahan alokasi BSU. Yang semula Rp150 ribu per bulan selama Juni-Juli, Ani menyatakan, akan ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan.
"BSU yang akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama dua bulan (Juni dan Juli) menjadi Rp600 ribu,” jelasnya.
Secara lengkap, berikut adalah kelima paket stimulus ekonomi yang telah diputuskan pemerintah sebagaimana dituturkan Menkeu Sri Mulyani:
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama dua bulan (Juni dan Juli) dengan total Rp600 ribu (Rp300 ribu per bulan).
- Diskon tiket transportasi massal. Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen dan diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, dan diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen.
- Diskon tarif tol sebesar 20 persen pada Juni-Juli, dengan perkiraan 110 juta pengendara yang melintas di jalan tol pada periode tersebut, dengan estimasi anggaran Rp0,65 triliun.
- Penebalan bantuan sosial dengan alokasi anggaran RP11,93 triliun untuk 18,3 juta kelompok penerima, berupak alokasi dana Rp200 ribu dan 10 kilogram beras per bulan selama Juni-Juli.
- Diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan enam industri padat karya selama enam bulan ke depan.
Pembatalan diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini tentu memunculkan kekecewaan bagi sebagian besar orang, terlebih karena program ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan. Harapannya tentu saja program ini hanya mengalami penundaan ya, bukannya batal selamanya. (Siti Khatijah/E07)