inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Jelang Nataru, Penumpang Semua Transportasi Wajib Tes PCR
Selasa, 26 Okt 2021 19:26
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Pelaku perjalanan semua transportasi diwajibkan membawa hasil tes PCR sebagai syarat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pelaku perjalanan semua transportasi diwajibkan membawa hasil tes PCR sebagai syarat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah berencana mewajibkan penumpang semua moda untuk melakukan tes PCR.

Inibaru.id - Kamu punya rencana bepergian pas liburan Natal dan Tahun Baru nanti naik transportasi umum? Kalau iya, sudah tahu belum kalau pemerintah mewajibkan penumpang semua moda buat tes PCR?

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordintor bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menerangkan hal ini untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia saat libur Nataru.

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub, sekitar wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 Juta jiwa, sedangkan Jabodetabek 4,45 Juta jiwa. Banyak juga kan?

Jika jumlah sebanyak ini melakukan perjalanan tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, sangat mungkin angka Covid-19 bakal naik lagi.

“Mengenai hal ini, Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” jelas Luhut, Selasa (26/11).

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 periode Nataru, tes PCR diwajibkan di semua moda. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 periode Nataru, tes PCR diwajibkan di semua moda. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Luhut juga menjelaskan jika terkait dengan kewajiban tes PCR pada transportasi pesawat, tujuan utamanya ialah menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata, Millens.

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," tambah dia.

Sekarang, nggak cuma wajib PCR kalau mau naik pesawat. Pelaku perjalanan dengan transportasi lain juga bakal diminta melampirkan hasil tes negatif PCR selama periode Nataru.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Di dalamnya memuat aturan bahwa pelaku perjalanan domestik, khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Hm, biar liburan makin seru, jangan lupa tes PCR dulu ya, Millens. (Lip/IB21/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved