inibaru indonesia logo
Beranda
Adventurial
Belum Vaksin Booster? Jangan Harap Bisa Traveling ke Luar Kota!
Selasa, 30 Agu 2022 12:22
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Urungkanlah niatmu untuk traveling ke luar kota kalau kamu belum mendapatkan suntikan vaksin booster. (Unsplash/Erik Odiin)

Urungkanlah niatmu untuk traveling ke luar kota kalau kamu belum mendapatkan suntikan vaksin booster. (Unsplash/Erik Odiin)

Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun pesawat mengharuskan penumpang berusia di atas 18 tahun menunjukkan bukti telah melakukan vaksin booster. Kalau belum, jangan harap bisa traveling ke luar kota!

Inibaru.id - Tempat wisata di Indonesia yang selama pandemi Covid-19 ditutup, kini mulai dibuka. Kamu yang selama ini memendam keinginan traveling tentu sudah nggak sabar. Namun, keinginan itu kayaknya nggak bakal bisa diwujudkan selama kamu belum vaksin booster, deh!

Yap, per hari ini, Selasa (30/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun harus telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sehari sebelumnya (29/8), penumpang dengan usia tersebut juga sudah nggak diperbolehkan naik pesawat.

Jadi, kalau kamu belum booster, jangan harap bisa naik dua moda transportasi tersebut, ya!

Ketentuan Naik KA Jarak Jauh

Meski telah melakukan vaksinasi, PT KAI selalu mengimbau agar penumpang selalu mengenakan masker. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Meski telah melakukan vaksinasi, PT KAI selalu mengimbau agar penumpang selalu mengenakan masker. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Larangan naik kereta jarak jauh tanpa vaksin booster itu dikeluarkan PT KAI untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan penumpang yang belum vaksin booster berkereta selama menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendriwintoko yang melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua," terangnya belum lama ini. "Yang nggak bisa menunjukkan bukti vaksinasi tersebut nggak diperkenankan naik KA."

Untuk kamu yang belum divaksin karena alasan medis, jangan khawatir ya. Kamu tetap diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara, penumpang di bawah 6 tahun nggak diwajibkan vaksin, tapi harus didampingi.

Ketentuan Naik Pesawat

Aturan terbaru, penumpang pesawat untuk perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Aturan terbaru, penumpang pesawat untuk perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan, aturan baru perjalanan naik pesawat adalah sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022 yang efektif per 29 Agustus 2022.

"Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di atas 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster)”, ujar Heri.

Mereka, lanjutnya, nggak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi wajib menerapkan prokes yang ketat. Sementara, penumpang berusia 6-17 tahun wajib mengantongi bukti telah vaksin dosis kedua. Hal ini juga berlaku untuk WNA berusia di atas 18 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.

"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak ada kewajiban vaksin, tapi harus didampingi orang yang memenuhi syarat vaksinasi yang berlaku," terangnya.

Adapun untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang bikin nggak bisa divaksin, Heri mengimbuhi, mereka nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Ketentuan ini nggak berlaku untuk pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas," tandasnya.

Nah, setelah mencermati peraturan baru ini, kamu gimana, nih? Tetap mengepak ransel dan membeli tiket atau melipir dulu ke puskesmas untuk melengkapi vaksin dosis ketiga a.k.a booster-mu, Millens? (Siti Khatijah/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved