inibaru indonesia logo
Beranda
Techno
Belum Juga Registrasi Kartu SIM Prabayarmu? Ini Konsekuensinya!
Rabu, 28 Feb 2018 15:15
Penulis:
Bagikan:
Kartu SIM prabayar dan ponsel pintar. (Pixabay.com/Pexels)

Kartu SIM prabayar dan ponsel pintar. (Pixabay.com/Pexels)

Masa registrasi kartu SIM prabayar sudah sampai pada batas akhirnya, yakni 28 Februari 2018. Jadi, apa yang bakal terjadi jika kamu belum registrasi?

Inibaru.id – Terhitung sejak 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna ponsel di Indonesia untuk mendaftarkan kartu SIM prabayarnya dengan menyertakan nomor KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Hari ini, Rabu (28/2/2018), adalah batas akhir registrasi tersebut. Nah, gimana kalau belum mendaftar?

Buat kamu yang belum melakukan registrasi ulang, Kemenkominfo mengancam akan melakukan pemblokiran secara bertahap, yang berujung pada pemblokiran kartu SIM-mu secara permanen. Ini berarti nomor teleponmu nggak bakal bisa dipakai untuk seterusnya.

Kumparan.com, Rabu (28/2) menulis, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli mengungkapkan, terhitung sejak 28 Februari, kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi dipastikan bakal diblokir secara bertahap.

Baca juga:
Kurang Aktual, Banyak Pengguna Instagram Pindah ke Vero
Kembalinya "Nokia Pisang" yang Legendaris di Pasaran

“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyaman kita bersama. 28 Februari dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap,” ujarnya.

Namun begitu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang hingga hari ini, masih diberi batas akhir sampai 30 April 2018 sebelum nomor benar-benar diblokir secara permanen.

“Jadi daftar masih boleh terus. Pendaftaran kartu prabayar boleh sampai April,” kata Zudan, dikutip dari Tirto.id, Rabu (28/2).

Bertahap

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pada tahap awal, apabila 28 Februari 2018 masyarakat belum registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari. Jadi, terhitung mulai 31 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan SMS keluar.

Tahap kedua, jika selama masa tenggang itu kamu belum juga melakukan registrasi sampai 14 April, sehari berikutnya layanan panggilan masuk dan SMS yang diterima juga bakal turut diblokir.  

Tahap terakhir, kalau kamu belum juga melakukan registrasi sampai 29 April, pemblokiran secara menyeluruh dipastikan bakal dilakukan pada nomormu sehari berikutnya, yakni pada 30 April. Pemblokiran itu berlaku untuk seluruh layanan, termasuk untuk data internet.

Baca juga:
Gencarkan Sosialisasi Registrasi SIM Card Prabayar Jelang "Deadline"
Lagi, Qualacomm Curi Start Akselerasi Chip Jaringan 5G

Yap, nggak ada salahnya sih mengikuti anjuran pemerintah. Toh ini buat kebaikan kita juga, bukan? Jadi, sebenarnya registrasi kartu SIM prabayar ini memang merupakan upaya pemerintah untuk mencegah kejahatan siber seperti penipuan en berita palsu (hoaks). Kebijakan tersebut juga bisa digunakan untuk memudahkan pihak berwajib melacak ponsel yang hilang.

Jadi, Millens, yuk registrasi! (LIF/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved