Inibaru.id – Salah seorang guru agama yang mengajar di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Darmawati akhirnya divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan. Berdasarkan keterangan, penyebab vonis hukuman tersebut karena memarahi siswinya yang tidak melakukan shalat zuhur.
Kasus ini terjadi pada bulan Februari 2017 silam, saat Darmawati memergoki beberapa siswi sekolah tempat Ia mengajar berkeliaran diwaktu salat zuhur. Padahal, pihak sekolah sudah mengeluarkan aturan yang mewajibkan siswa-siswinya untuk melakukan shalat di mushola setempat.
Karena tak mampu menahan emosi, alhasil Darmawati memarahi siswi-siswi tersebut dengan cara yang sedikit berlebihan, yakni memukul salah satu siswi berinisial AA. Di runtut dari kejadian perkara, AA saat diotegur justru membantah dan tidak mau melakukan shalat dzuhur di mushola sekolah. Darmawati yang lulusan sekolah STAIN Parepare ini sendiri mengaku memukul AA di bagian lengan meskipun tidak keras.
Baca juga: Ini Tanggapan Metro TV Pasca Najwa Shihab Mundur
Guru yang status PNS di Kota Parepare dan telah mengabdikan diri di dunia pendidikan selama belasan tahun ini mengaku tindakannya dilakukan demi tujuan mendidik. Sayangnya, bagi pihak Pengadilan Negeri Parepare, hal tersebut dikategorikan dalam tindakan kekerasan sehingga menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Vonis ini tergolong ringan karena sebelumnya tuntutan pada Darmawati adalah 3 tahun penjara.
Kasus yang menimpa Darmawati ini sontak menjadi perhatian masyarakat Parepare. Cukup banyak elemen masyarakat setempat yang melakukan aksi solidaritas pada guru yang juga menjadi pengurus Aisyiah dan KAHMI ini. Tercatat, kelompok yang mengatasnamakan diri dari Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar, Himaptika Matematikan Umpar, Parependen, Nasyiatul Aisyah, dan berbagai kelompok lainnya ikut dalam aksi solidaritas dan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare.
Asmar, Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare menyebutkan bahwa setelah kasus pemukulan ini terjadi, pihak keluarga siswi seketika marah. Dari pihak PGRI sebenarnya juga telah berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Namun sayangnya, hampir dua bulan Darmawati tak juga meminta maaf pada pihak keluarga siswi. Hingga pada akhirnya, baru di bulan April 2107 lalu, Darmawati mau meminta maaf. Kendati telah meminta maaf, kasus tersebut telah masuk sebagai laporan dan tetap berlanjut di pengadilan.
Baca juga: Mata Najwa Berhenti Tayang, Ada Apa Gerangan?
Andi Pallemmui, Kepala SMAN 3 Parepare, mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa gurunya ini. Menurut Andi, pihaknya sudah melakukan mediasi agar terjadi perdamaian. Sayangnya, tidak ada titik temu diantara kedua belah pihak. Sementara itu, Nassir Dollo selaku dosen Hukum dari Universitas Muhammadiyah Parepare menilai vonis hukuman yang diberikan pada Darmawati bisa menjadi preseden buruk pada dunia pendidikan di Parepare dan tanah air secara umum.
Dengan adanya vonis ini, dikhawatirkan kedepan guru akan cenderung acuh dan tidak mau lagi menasehati atau memarahi anak didiknya yang tidak patuh karena takut akan terjerat kasus yang mirip. Hal ini tentu bisa membahayakan keadaan moral generasi penerus di masa mendatang. (AS/IB)