Inibaru.id - Bagi alumni Kartu Prakerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dikabarkan akan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah. KUR supermikro ini menyasar kelompok rentan miskin di luar target penerima bantuan sosial mana pun.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, kebijakan ini merupakan pengembangan program Kartu Prakerja. Nantinya Kartu Prakerja bakal terintegrasi dengan program pemerintah yang lain, salah satunya KUR.
Berdasarkan data Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, terdapat kurang lebih 19,5 ribu alumni yang menyatakan diri sebagai wirausahawan.
Sementara itu, ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dari gelombang 1-11. Sejumlah 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.
“Statistik Manajemen Kartu Prakerja menunjukkan bahwa 35% penerima Kartu Prakerja yang dulunya tidak bekerja kemudian menjadi bekerja, di mana 17%-nya menjadi wirausaha," ungkap Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).
Untuk mendapat bantuan ini, alumni harus mengajukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Mereka yang menerima KUR supermikro ini diharapkan dapat menumbuhkan jumlah wirausaha di dalam negeri. Pemerintah mentargetkan pertumbuhan wirausaha baru mencapai 4 persen pada 2024 dan rasio kewirausahaan nasional mencapai 3,9 persen dengan kebijakan tersebut.
KUR ini nantinya dapat menjadi modal tambahan bagi alumni Kartu Prakerja yang tengah berwirausaha untuk mengembangkan usahanya. Nggak hanya meningkatkan produksi, namun juga naik kelas ke pengusaha menengah hingga atas.
Syarat Dapat KUR
Syarat utama yang harus dipenuhi bagi alumni Kartu Prakerja yang pengin mendapatkan KUR adalah: pertama, Alumni Kartu Prakerja yang menjadi wirausaha nggak bekerja di pekerjaan lain yang sudah tetap. Kedua, alumni Kartu Prakerja yang menjadi wirausaha dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sayangnya, pemerintah belum mengumumkan syarat dan prosedur pengajuannya. Namun syarat umum usaha yang dibiayai KUR supermikro ini adalah:
1. Diberikan ke usaha skala mikro.
2. Usaha boleh berdurasi singkat.
3. Belum pernah menerima KUR.
Pagu kredit mulai dari Rp 4 juta sampai maksimal Rp 10 juta, lo. Kamu tertarik ikut program ini, Millens? (CNN,Kom/IB27/E05)