Inibaru.id - Masyarakat, terutama para jurnalis dibuat kaget atas dilantiknya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Umbaran Wibowo menjadi salah seorang Kapolsek di jajaran Polres Blora, Jawa Tengah. Pasalnya, Umbaran, sapaan akrabnya, selama ini dikenal berprofesi sebagai wartawan. Lebih dari 14 tahun dia menggeluti dunia jurnalistik dan pernah aktif sebagai kontributor Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Upacara serah terima jabatan dan pelantikan Iptu Umbaran dilakukan di halaman depan Mapolres Blora, pada Senin (12/12/2022). Dalam upacara tersebut, sebanyak 7 pejabat utama dirotasi jabatannya, antara lain jabatan kepala bagian sumber daya manusia (kabag SDM), kepala satuan intelijen dan keamanan (kasat intelkam), serta 5 jabatan kepolisian sektor (polsek).
Sebagai informasi, Iptu Umbaran menggantikan AKP Lilik Eko Sukaryono sebagai Kapolsek Kradenan, Blora. Sedangkan AKP Lilik Eko Budiono kini menjabat sebagai Kasubag Dal Ops Polres Blora.
Tanggapan TVRI
Dikutip dari Murianews Rabu (14/12), Kepala Stasiun Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jawa Tengah Sifak membenarkan Umbaran pernah menjadi bagian dari TVRI.
"Sebagaimana tersampaikan, sudah lama (bekerja di TVRI). Beberapa pergantian pimpinan, yang bersangkutan sudah jadi kontributor. Sudah puluhan tahun. Yang bersangkutan selama ini bekerja sangat baik. Tidak ada yang di luar koridor dan berdedikasi," katanya.
Sifak sendiri mengaku bahwa dirinya baru mengetahui Umbaran Wibowo merupakan anggota Polri yang berpangkat Iptu setelah yang bersangkutan akan diangkat di jabatan terbuka. Saat itu, lanjut Sifak, Umbaran memohon undur diri dan pamit.
Umbaran Rangkap Jabatan?
Pelantikan Iptu Umbaran sebagai Kapolsek merupakan sebuah kabar yang mengejutkan. Dia ramai dibicarakan di media sosial. Masyarakat bertanya-tanya apakah yang bersangkutan telah melanggar aturan sebuah Undang-Undang (UU), meskipun profesi wartawan yang dijalani dilakukan dengan dalih tugas Polri.
Perlu kamu tahu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berisi aturan yang harus ditaati seluruh insan pers Tanah Air. Salah satu aturannya adalah untuk bisa mengikuti Uji Kompetensi Dasar (UKW), seorang wartawan nggak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas pemerintah atau instansi swasta, anggota TNI maupun Polri.
Aturan inilah yang dilanggar oleh Iptu Umbaran yang melakukan aktivitas jurnalistik sejak 2009 saat dirinya berstatus bintara Polri. Bahkan, Umbaran juga tercatat sebagai wartawan yang telah mengantongi sertifikat UKW jenjang madya atau kategori senior.
Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengatakan akan membahas polemik itu dengan Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers.
"Tentu saja kami akan konfirmasi ke lembaga penguji dulu. Kalau ternyata benar, nanti akan kami lakukan pencabutan," ujar Sapto.
Kamu penasaran nggak dengan tindakan apa yang bakal ditempuh oleh Dewan Pers terkait permasalahan ini, Millens? Kita lihat bersama nanti, ya! (Siti Khatijah/E07)