inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan
Kamis, 26 Des 2024 16:06
Bagikan:
Pemkab Sukoharjo memastikan gaji karyawan nggak akan ditangguhkan. (via Kompas)

Pemkab Sukoharjo memastikan gaji karyawan nggak akan ditangguhkan. (via Kompas)

UMK 2025 di Sukoharjo dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2025 tanpa penangguhan, sesuai aturan yang ditetapkan.

Inibaru.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tanpa penangguhan.

Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sukoharjo, Suseno Wijayanto dalam acara sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024). Acara ini digelar menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 kabupaten/kota serta Upah Minimum Sektoral di Jawa Tengah tahun 2025.

Suseno menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 telah melalui proses yang panjang, termasuk Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo yang dilaksanakan pada 9 dan 10 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Perusahaan wajib membayar upah di atas UMK kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun, dengan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suseno.

Sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024). (Dinkominfo Sukoharjo)
Sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024). (Dinkominfo Sukoharjo)

Dia juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan nggak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025. Suseno berharap setiap permasalahan yang mungkin muncul dapat diselesaikan melalui dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan.

“Dialog antara pengusaha dan pekerja, menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Acara yang berlangsung di lantai 10 Gedung Menara Wijaya ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Daerah Sukoharjo, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, dan Forum HRD Sukoharjo.

Sosialisasi ini merupakan langkah Pemkab Sukoharjo dalam memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan hubungan industrial yang baik di wilayahnya.

Semoga kebijakan ini benar-benar dilaksanakan setiap perusahaan sehingga nggak ada karyawan yang kecewa ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved