Inibaru.id - Sebanyak tujuh oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terlibat judi online (judol). Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto mengungkapkan, pihaknya akan segera membentuk tim satuan tugas (satgas) judol sebagai bentuk penanganan.
"Ada tujuh pegawai yang terindikasi judol. Kami segera tindak dan proses untuk penanganan sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ungkapnya di sela peringatan Hari Bhakti Ke-64 Adhyaksa di kantor Kejati Jateng, Semarang, Senin (22/7).
Sementara, saat dimintai keterangan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait para pegawai yang terlibat judol tersebut.
"Pegawai kejaksaan terindikasi (judol), tapi apakah itu (berstatus) jaksa atau staf tata usaha, belum bisa kami sampaikan," terangnya.
Selain penanganan yang melibatkan internal Kejati, Adhi mengatakan bahwa dirinya saat ini juga tengah menangani kasus judol lain yang merupakan limpahan dari Mabes Polri. Untuk penuntutannya, perkara tersebut bakal ditangani oleh Kejari Kota Semarang.
"Dari Polda sudah masuk SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Ada 11 perkara. Kami (sedang) menunggu berkas perkaranya," tutupnya. (Danny Adriadhi Utama/E03)