Inibaru.id - Karut-marut di dunia pendidikan Indonesia terus coba diminimalisasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Tak kurang dari 243 perguruan tinggi swasta (PTS) Tanah Air dinyatakan ditutup lantaran tidak memenuhi aturan dan bermasalah.
“Izin operasional PTS itu dibekukan sehingga tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru,” kata Menteri Menristekdikti Mohamad Nasir di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, Medan, 18 Februari lalu, dikutip dari Merdeka, Selasa (19/2/2019).
Nasir menambahkan, keputusan itu dikeluarkan karena berbagai pertimbangan yang membuat PTS tersebut nggak mungkin lagi dipertahankan.
“Operasi PTS tersebut dihentikan karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijasah Strata (S-1) palsu, serta memperjualbelikan dokumen penting,” tegasnya.
Dia menyebutkan, PTS yang ditutup tersebut tidak dapat berkembang lagi, kekurangan mahasiswa, dan tidak memiliki lahan untuk pengembangan gedung kuliah.
“Selanjutnya, kemenristekdikti tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS, sehingga dapat lebih maju dan berkembang,” tandasnya.
Ya, kalau memang nggak memenuhi syarat menjadi perguruan tinggi, kenapa dipertahankan? Kasihan mahasiswanya juga, kan? (IB24/E03)