inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Selasa, 23 Nov 2021 18:36
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Seorang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri usai mangkir dua kali panggilan polisi. Dia pun langsung ditahan dan segera diperiksa polisi.

Inibaru.id – Seorang tersangka notaris kasus Mafia Tanah Nirina Zubir bernama Edwin Ridwan sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (23/11/2021). Sebelumnya, Edwin berstatus buron. Dia bahkan langsung ditahan.

Edwin tiba di Polda Metro Jaya saat tengah hari, tepatnya pukul 12.16 WIB. Saat itu, dia mengenakan kemeja dengan warna putih. Di wajahnya, juga terpasang masker berwarna sama. Pihak yang menerima penyerahan diri Edwin adalah Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

“Dia menyerahkan diri ya, setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri,” ungkap Petrus, Selasa (23/11).

Saat menyerahkan diri, Petrus nggak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia memilih untuk terus menunduk hingga memasuki ruang pemeriksaan polisi.

Omong-omong, Edwin sebenarnya sudah dua kali dipanggil polisi terkait kasus mafia tanah yang menyeret selebritas Nirina Zubir. Namun, dia dua kali mangkir dari panggilan tersebut. Seharusnya, dia dan notaris lain yang juga adik tersangka, Ina Rosiana, datang ke polisi pada Rabu (17/11) serta Senin (22/11) kemarin.

Khusus untuk Ina Rosiana, dia sudah ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan pada Senin (22/11). Nah, Edwin sempat disangka polisi melarikan diri sehingga diimbau untuk menyerahkan diri. Ternyata, pada akhirnya Edwin pun memilih untuk menyerah.

Sudah lima tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. (MSN/@WWD)
Sudah lima tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. (MSN/@WWD)

Tiga Notaris Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebenarnya ya, dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir, ada tiga notaris yang ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, dua dari tiga akun notaris tersebut sudah dibekukan sejak Jumat (19/11). Fakta ini diungkap oleh Ketum PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

“Kami sudah dapat konformasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR,” ungkap Hapendi, Senin (22/11).

Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bakal segera mengurus tanah-tanah milik Nirina Zubir sehingga bisa segera dikembalikan. Hanya, menurut Hapendi, proses ini bisa saja memakan waktu yang cukup lama, mengingat ada banyak hal yang harus diurus.

“Untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan,” ungkap Hapendi.

Sebagai contoh, pihak pelapor dan terlapor harus menemui kesepakatan terkait dengan kasus tanah ini. Jadi, ada proses kekeluargaan meski proses hukum bakal tetap berlaku untuk kasus ini.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Dua tersangka adalah asisten dari mendiang ibu Nirina, yakni pasangan suami istri Edrianto dan Riri Khasmita. Nah, dari pihak notaris, yang jadi tersangka adalah Faridah, Ina Rosiana, serta Edwin Ridwan.

Wih, kasus mafia tanah Nirina Zubir terus bergulir, ya Millens. (Det/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved