Inibaru.id – Penyelidikan terkait obat sirop berbahaya masih berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, pemilik CV Samudera Chemical berinisial E tengah diburu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Belum diketahui keberadaannya. Kita sedang lakukan pencarian," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi Kompas, Jumat (18/11/2022).
Pipit mengatakan, pihaknya telah menggeledah Kantor beserta gudang CV Samudera Chemical. Di sana, ditemukan barang bukti bahwa telah terjadi pengoplosan oleh CV Samudera Chemical. "Kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya. Makanya kita naikkan ke penyidikan untuk kita tetapkan tersangka," kata dia.
Dari hasil penggeledahan di gudang CV Samudera Chemical, polisi menemukan 42 drum berisi profilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). FYI, EG dan DEG adalah cemaran yang diduga menyebabkan racun di dalam obat cair.
"Ya. Yang diduga ditemukan ada 42 drum, 42 drum itu profilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," ujar Pipit.
Sebagai informasi, CV Samudera Chemical menjadi salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya melebihi batas aman.
O ya, sebelumnya, polisi telah memanggil E untuk diperiksa. Sayangnya, yang bersangkutan nggak memenuhi panggilan tersebut. Terkait kasus ini, sejumlah karyawan CV Samudera Chemical telah diperiksa. Selain CV Samudera Chemical, polisi juga menetapkan PT Afi Farma Pharmaceutical sebagai tersangka korporasi.
Kantor Afi Farma dan Samudera Chemical Disegel
Menukil Gatra, Jumat (18/11) Bareskrim Polri telah menyegel kantor PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical. Penyegelan dilakukan usai kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 199 anak.
"Iya polisi memasang police line (garis polisi)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipditer) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Jumat (18/11).
Baik PT Afi Farma yang beralamat di Kediri, Jawa Timur dan CV Samudra Chemical yang berada di Jalan Raya Tapos, Depok kini sudah nggak beroperasi. Kata Pipit pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kedua perusahaan tersebut. Terutama CV Samudera Chemical lantaran perannya sebagai produsen bahan baku obat sirop.
Duh, semoga keberadaan bos CV Samudera Chemical segera ditemukan sehingga penyelidikan lancar ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E07)