inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Terkait Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah, Kemenkumham Akui Kecolongan
Selasa, 26 Mei 2020 13:18
Penulis:
Isma Swastiningrum
Isma Swastiningrum
Bagikan:
Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier saat wawancara di RSPAD Gatot Subroto. (Youtube/Deddy Corbuzier)

Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier saat wawancara di RSPAD Gatot Subroto. (Youtube/Deddy Corbuzier)

Deddy Corbuzier menuai kontroversi usai melakukan wawancara dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang masih berstatus tahanan. Kemenkumham bahkan mengaku kecolongan dengan wawancara ini. Apa penyebabnya, ya?

Inibaru.id - Youtuber Deddy Corbuzier dinilai menyalahi aturan hukum setelah mewawancarai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tanpa prosedur yang legal. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.

"Petugas lapas tak sempat bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah karena menggunakan tutup kepala," kata Rika pada Selasa (26/5/2020).

Rika menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara dilakukan pada pukul 21.30 WIB. Saat itu ada empat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki memasuki ruang Siti Fadilah sambil menggunakan masker. Satu di antara empat orang ini ternyata adalah Deddy Corbuzier.

Siti Fadilah Supari. (Youtube/Deddy Corbuzier)
Siti Fadilah Supari. (Youtube/Deddy Corbuzier)

Wawancara diperkirakan terjadi hingga pukul 23.30 WIB di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Selama proses wawancara, pintu kamar Siti Fadilah dikunci dari dalam. Bahkan, saat itu perawat yang ingin memberi obat pun dilarang masuk.

Usai melakukan wawancara eksklusif tersebut, Deddy mempublikasikan hasilnya ke Youtube dengan durasi lebih dari 25 menit. Dalam video itu, Siti Fadilah berbicara terkait flu burung hingga pandemi yang tengah terjadi saat ini, Covid-19. Nggak hanya membagikannya di kanal Youtube-nya, Deddy Corbuzier juga membagikan tautan video itu di akun Instagram-nya.

Pihak Rutan Pondok Bambu yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan penelusuran. Deddy Corbuzier dianggap menyalahi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN.04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menkumham," ucap Rika.

Deddy Corbuzier. (Bizlaw)<br>
Deddy Corbuzier. (Bizlaw)<br>

Beberapa aturan yang dilanggar yaitu Pasal 28 ayat 1 Peraturan Menkunham yang menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal. Deddy juga melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja.

Dalam wawancara tersebut, Deddy juga dianggap telah melanggar syarat Pasal 30 ayat (4) tentang harus adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan yang dilakukan sesuai prosedur. Aturan terakhir yang dilanggar adalaj Pasal 32 ayat (2) yang isinya adalah kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Kalau menurut kamu, apa yang dilakukan Deddy Corbuzier ini bakal berbuntut panjang atau bahkan masuk ke ranah hukum, nggak nih? (Kom/MG26/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved