Inibaru.id - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis itu pada Selasa (24/4/2018). Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi KTP el- tahun 2011-2013.
"Terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto dalam putusannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Kompas.com, Selasa (24/4), menulis, hakim meyakini Setnov melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perkara itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 66 miliar sesuai dengan kurs rupiah tahun 2010. Uang tersebut dikurangi Rp 5 miliar karena besaran itu telah dititipkan kepada penyidik.
Keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman sesuai tuntutan jaksa KPK.
Menanggapi putusan ini, Setnov mengaku syok dengan vonis yang diberikan hakim. Menurut Setnov, hakim nggak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.
“Saya sangat syok dengan apa yang didakwakan dan disampaikan, itu perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Setnov usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
Kendati demikian, Setnov mengungkapkan tetap menghormati dan menghargai vonis yang diberikan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. Ditanya tentang banding, Setnov mengaku masih memikirkannya. (IB18/E04)