Inibaru.id - Pemerintah terus menggaungkan peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off). FYI, siaran TV analog bakal dihentikan serentak untuk beralih pada siaran TV digital pada November 2022, Millens.
Sebenarnya, penghentian siaran sudah bakal dimulai pada 30 April mendatang (Tahap Pertama), kemudian tahap kedua pada 25 Agustus, dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Jadwal ini molor dari rencana awal yaitu Agustus 2021.
Hingga saat ini, sosialisasi mengenai migrasi ini juga masih terus dilakukan agar lancar. Diharapkan, masyarakat bakal siap dengan peralihan dari siaran TV analog ke TV digital. Kamu pun dapat mengecek dengan mudah apakah televisi milikmu sudah support daam menerima siaran digital atau belum.
Berikut ini langkah-langkah pengecekannya:
1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id
2. Pilih menu Perangkat TV Digital
3. Pada pilihan kategori pilih televisi dan isikan merek televisi beserta modelnya atau tipenya
4. Jika sudah menerima siaran TV digital, maka bakal muncul keterangan merek dan tipe.
5. Kalau ternyata televisi nggak terdaftar bakal muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikat perangkat.”
Eh, kamu nggak perlu khawatir kok kalau televisimu belum terdaftar. Dengan alat Set Top Box (STB), Tv analog bisa mendapat siaran digital. Jadi, kamu nggak perlu ganti televisi. Bahkan, untuk masyarakat kurang mampu yang hanya memiliki televisi tabung, pemerintah bakal memberikan alat ini secara gratis, lo.
Dalam peralihan siaran TV analog ke TV digital, secara otomatis bakal ada perubahan frekuensi untuk saluran TV favorit seperti RCTI, SCTV, Indosiar, dan lain-lain.
Perlu diketahui frekuensi TV digital untuk siaran saluran stasiun televisi seperti RCTI, SCTV, Indosiar bakal berubah menyesuaikan satelit Telkom 4.
Gimana, televisi di rumah sudah digital apa perlu STB nih, Millens? Kuy, cek sekarang! (SM,Sua/IB21/E07)