inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tarik Rem Darurat, Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB di Jakarta
Kamis, 10 Sep 2020 11:45
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi: Setelah PSBB Transisi dianggap kurang efektif, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kembali PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Setelah PSBB Transisi dianggap kurang efektif, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kembali PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Setelah PSBB Transisi dinilai nggak efektif, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB di Jakarta. Dengan demikian, hanya ada 11 sektor industri yang diperbolehkan beroperasi.

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menjadi PSBB, status yang diberlakukan nggak lama setelah corona mewabah di Indonesia. Ini dilakukan karena PSBB Transisi dinilai nggak efektif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rem darurat ini diambil lantaran angka kematian di DKI Jakarta mencapai 1.347 orang per Rabu (9/9/2020). Dia menyebut, persentase kematian sekitar 2,7 persen lebih rendah dari standar nasional 3,3 persen, dan WHO 4,1 persen.

“Dalam dua minggu terakhir angka kematian meningkat kembali, secara persentase lebih rendah, secara nominal angka kematian meningkat terus setiap hari,” ungkap Anies.

Perkembangan Situasi Wabah Covid-19 di DKI Jakarta. (CNBC)
Perkembangan Situasi Wabah Covid-19 di DKI Jakarta. (CNBC)

Untuk itu, Anies mengimbau agar seluruh kegiatan harus kembali dikerjakan di rumah, terhitung mulai Senin (14/9). Namun, hal ini tidak berlaku pada 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.

“Mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan,” ucap Anies.

Anies juga menambahkan, kendati kegiatan perkantoran dihentikan karena gedungnya nggak boleh buka dan nggak diizinkan beroperasi, kegiatan usaha tetaplah berjalan.

Sejumlah Sektor Boleh Beroperasi

Jalan lengang di bilangan Tomang, Jakarta Barat, saat PSBB diberlakukan di Jakarta pada April 2020 silam. (Thejakartapost/Antara/Nova Wahyudi)
Jalan lengang di bilangan Tomang, Jakarta Barat, saat PSBB diberlakukan di Jakarta pada April 2020 silam. (Thejakartapost/Antara/Nova Wahyudi)

Anies Baswedan juga mengatakan, ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi. Namun demikian, eks Mendikbud ke-27 RI itu nggak merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Dia hanya memberi anjuran ke masyarakat agar nggak mendatangi tempat ibadah seperti masjid raya.

"Jangan ke masjid raya yang didatangi banyak orang. Tapi, masjid kampung boleh buka,” jelasnya.

Terkait berlakunya kembali PSBB ini, Anies mengingatkan agar semua kalangan masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia menegaskan, ke depan pihaknya bakal menambah kapasitas pelayanan hingga 20 persen.

Menurutmu, apa sih yang membuat angka penularan Covid-19 terus melonjak dan PSBB kembali diberlakukan, Millens? (Oke/IB27/E03)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved