Inibaru.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menjadi PSBB, status yang diberlakukan nggak lama setelah corona mewabah di Indonesia. Ini dilakukan karena PSBB Transisi dinilai nggak efektif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rem darurat ini diambil lantaran angka kematian di DKI Jakarta mencapai 1.347 orang per Rabu (9/9/2020). Dia menyebut, persentase kematian sekitar 2,7 persen lebih rendah dari standar nasional 3,3 persen, dan WHO 4,1 persen.
“Dalam dua minggu terakhir angka kematian meningkat kembali, secara persentase lebih rendah, secara nominal angka kematian meningkat terus setiap hari,” ungkap Anies.

Untuk itu, Anies mengimbau agar seluruh kegiatan harus kembali dikerjakan di rumah, terhitung mulai Senin (14/9). Namun, hal ini tidak berlaku pada 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
“Mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan,” ucap Anies.
Anies juga menambahkan, kendati kegiatan perkantoran dihentikan karena gedungnya nggak boleh buka dan nggak diizinkan beroperasi, kegiatan usaha tetaplah berjalan.
Sejumlah Sektor Boleh Beroperasi

Anies Baswedan juga mengatakan, ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi. Namun demikian, eks Mendikbud ke-27 RI itu nggak merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Dia hanya memberi anjuran ke masyarakat agar nggak mendatangi tempat ibadah seperti masjid raya.
"Jangan ke masjid raya yang didatangi banyak orang. Tapi, masjid kampung boleh buka,” jelasnya.
Terkait berlakunya kembali PSBB ini, Anies mengingatkan agar semua kalangan masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia menegaskan, ke depan pihaknya bakal menambah kapasitas pelayanan hingga 20 persen.
Menurutmu, apa sih yang membuat angka penularan Covid-19 terus melonjak dan PSBB kembali diberlakukan, Millens? (Oke/IB27/E03)