Inibaru.id - Semenjak larangan mudik mulai diberlakukan, kini setiap pengemudia kendaraan pribadi yang berasal dari luar daerah wajib menunjukkan surat jalan. Tanpa surat jalan, kendaraan diminta putar balik atau dengan kata lain nggak bisa masuk Jateng.
Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang. Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat. Katanya yang boleh hanya kendaraan logistik, kendaraan dengan tujuan khusus dari Pemerintah atau kendaraan pribadi yang sudah punya surat jalan.
"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Satriyo usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4).
Jateng sudah menyiapkan 83 cek poin, Millens. Lokasinya berada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk. Hal itu dilakukan secara nasional. Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah cek poin di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.
Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.
"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.
Baca Juga:
Transformasi Dugderan, Dug Tanpa Der!Satriyo menambahkan karena larangan mudik dimulai pada 24 April, beberapa hari sebelumnya tercatat ada 665 ribu pemudik sudah ada di desa masing-masing. Dari para pemudik tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta untuk dilakukan rapid test.
“Dari sampling itu berapa positif. Itu sedang akan kita lakukan. Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya. Karena alat covid adanya di gugus tugas provinsi. Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," pungkasnya.
Walau denda pidana belum diberlakukan, jangan mencoba untuk melanggarnya ya, Millens. Sayang juga kan bensinnya? (IB28/E05)