Inibaru.id - Kamu masih belum lupa dengan kejadian memprihatinkan beberapa waktu lalu, soal orang tua murid yang memaksa siswa lain untuk sujud dan menggonggong, kan? Kemarin, Kamis (14/10), aparat Polrestabes Surabaya menangkap Ivan Sugianto alias IS, pelaku perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya itu.
Ivan ditangkap paksa di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo. Dia dijemput petugas kepolisian dan Satgas Pengamanan bandara seturunnya dari pesawat. Wali murid siswa SMA Cita Hati itu baru saja melakukan penerbangan dari Jakarta-Surabaya.
Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan, Ivan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan anak. Sekarang dia dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.
Pasal yang Menjerat Ivan
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.
Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sementara, Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'
Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi 'Barang siapa secara sadar melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," tegas Dirmanto.
Buat yang belum tahu kasus ini sebelumnya, Ivan Sugianto nggak terima karena EN, diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel. Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ivan lalu memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Ya, menyuruh bersujud dan menggonggong orang saja sudah nggak manusiawi. Apalagi ini menyuruh hal demikian ke anak di bawah umur. Menurut kamu, hukuman untuk pelaku setimpal atau nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)