inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sultan Brunei Urungkan Niat Hukum Mati Pelaku LGBT
Senin, 6 Mei 2019 11:04
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. (Thejakartapost)

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. (Thejakartapost)

Beberapa waktu lalu, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengumumkan peraturan baru untuk memberi hukuman mati bagi pelaku LGBT. Namun, kecaman dunia internasional yang sangat tinggi membuat Sultan Brunei mengurungkan niatnya.

Inibaru.id – Sempat menghebohkan dunia karena berencana menerapkan hukuman mati bagi pelaku LGBT, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah kini mengurunkan niatnya. Keputusan teranyar ini ditengarai berkaitan dengan banyaknya kecaman dari dunia internasional, termasuk dari kalangan selebritis.

Laman Kompas, Minggu (5/5/2019) menulis, beberapa selebritis internasional seperti George Clooney dan Elton John langsung bereaksi atas keputusan yang dulu buat Sulatn Bolkiah itu. Mereka bahkan menyerukan pemboikotan bagi hotel-hotel yang dimiliki Sultan Bolkiah seperti Hotel Beverly Hills yang ada di Los Angeles atau Hotel Dochester yang ada di London setelah pemimpin Brunei itu menyebut akan memperpanjang aturan hukuman mati dengan cara dirajam bagi pelaku LGBT, zina, dan pemerkosaan.

Brunei juga mengizinkan hukuman mati bagi pelaku kasus pembunuhan berencana dan pengedar narkoba meskipun sejak 1957 nggak melakukan satu pun eksekusi.

Sultan Bolkiah menyebut kecaman dari dunia internasional atas hukum yang disebut Aturan Pidana Syariah (SPCO) yang diterapkan di Brunei ini bisa dipahami.

“Sepertinya ada mispersepsi terkait hal ini. Asalkan bisa dipahami lebih baik dengan pikiran yang jernih, hukuman ini sebenarnya bisa diterapkan dengan kuat,” jelasnya.

Sultan Bolkiah bahkan menyebut terjemahan Bahasa Inggris dari pidatonya pada April 2019 lalu tentang hukuman inilah yang menyebabkan mispersepsi. Dia pun langsung mendapatkan kecaman dari pegiat HAM. Bahkan, Amnesty International menyebut hukum itu sebagai lambang “setan”. Selain itu, Human Rights Watch menyebut hukuman ini sebagai “barbar” dan mendesak Sultan Bolkiah untuk menangguhkannya.

Sebagai informasi, Brunei Darussalam kali pertama menerapkan hukum syariah sejak 2014. Tahapan pertama dari hukuman ini adalah penjara atau denda. Namun, pada 3 April 2019 lalu, Sultan Bolkiah menyebut pelaku beberapa jenis kejahatan bisa dirajam hingga mati dan pencuri bisa diamputasi tangannya.

Kalau Millens, setuju nggak sih dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku LGBT? (IB09/E04)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved