Inibaru.id - Bupati Sigit Pamungkas menyampaikan kabar baik bagi masyarakat Sragen, Millens. Selama Ramadan, Kabupaten Sragen bakal menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lo.
"Jika ada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB, dendanya akan kami hapuskan khusus selama Ramadan," ujar Bupati Sigit di hadapan jamaah Masjid Nurul Iman dan Masjid Baitul Muslim dalam kegiatan Safari Ramadan, Senin (10/3).
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB mereka dan menyampaikan informasi ini kepada sanak saudara serta tetangga.
“Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini sampai 10 April 2025,” lanjutnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sragen tengah merumuskan kebijakan pembebasan PBB bagi kategori tertentu, seperti keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.
“Surat Keputusan Bupati mengenai kategori khusus yang PBB-nya digratiskan, segera kami keluarkan,” tegasnya.
Khusus untuk guru berpenghasilan rendah, Bupati Sigit menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap peran guru dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
“Mengapa guru termasuk, padahal guru sudah memiliki gaji? Karena guru berperan penting dalam mewujudkan cita-cita negara,” jelas Sigit.
Dalam acara Safari Ramadan tersebut, Wakil Bupati Sragen Suroto turut hadir mendampingi Bupati Sigit. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyaluran bantuan sosial, termasuk 430 paket sembako untuk warga Gemantar dan 350 paket untuk warga Trombol, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi dua warga di masing-masing desa, serta penyerahan Al-Qur'an kepada pengurus masjid.
Senang banget ya kalau para pengajar kita termasuk kelompok yang digratiskan membayar PBB, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)