inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
SPPT PBB Tahun 2025 Semarang: Tidak Ada Kenaikan, Ada Pembebasan
Rabu, 19 Mar 2025 17:19
Penulis:
Bagikan:
Pelayanan pembayaran PBB di Semarang. Pemkot sudah keluarkan kebijakan terbaru. (Humas Pemkot Semarang)

Pelayanan pembayaran PBB di Semarang. Pemkot sudah keluarkan kebijakan terbaru. (Humas Pemkot Semarang)

Pemkot Semarang sudah mengeluarkan SPPT PBB Tahun 2025. Dalam kebijakan ini tidak ada kenaikan dan ada pembebasan.

Inibaru.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.

Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut, warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan atau bangunan kini dapat melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2025.

Sebagai bagian dari program prioritas, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.

“Salah satu program utama kami adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, Selasa (18/3/2025).

Tidak Ada Kenaikan Tarif

Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan, Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro-rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB, antara lain:

  • Tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya;
  • Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250.000.000.

“Kami juga memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu Maret-Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” imbuhnya.

Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," ajak Agustina.

Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang. (Murjangkung/E10)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved