inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Siswi Kelas 2 SD di Jambi Diperkosa 4 Kakak Kelasnya
Jumat, 13 Mar 2020 10:55
Penulis:
abay inibaru
abay inibaru
Bagikan:
Kasus pemerkosan siswi SD di Jambi. (Romanialibera)

Kasus pemerkosan siswi SD di Jambi. (Romanialibera)

Siswi Kelas 2 SD diperkosa oleh 4 kakak kelasnya di Jambi. Kini, korban mengalami trauma dan enggan berangkat sekolah. Sayangnya kasus ini hanya diselesaikan dengan hukum adat.

Inibaru.id – Seorang siswi kelas 2 SD di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi korban pemerkosaan oleh empat kakak kelasnya. Kini, korban yang baru berusia 8 tahun ini mengalami trauma dan nggak mau sekolah.

Korban mengaku dicabuli oleh empat kakak kelasnya saat berada di sekolah. Peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kelas saat jam pelajaran.

Orang tua korban, Y, menjelaskan bahwa putrinya dipaksa keempat pelaku untuk masuk ke dalam sebuah kelas. Salah satu pelaku bertugas untuk menyekap, sementara tiga pelaku lainnya menanggalkan pakaian korban. Korban kemudian diperkosa secara bergilir. Kalah jumlah, korban pun nggak berdaya untuk melawan.

Korban sempat menceritakan kasus ini ke guru dan kepala sekolahnya. Bukannya membantu, korban justru diminta untuk nggak bercerita pada siapa pun, termasuk pada keluarganya.

Korban pemerkosaan di Jambi trauma dan nggak mau berangkat sekolah. (suara.com)
Korban pemerkosaan di Jambi trauma dan nggak mau berangkat sekolah. (suara.com)

“Sebenarnya, kami tidak terima dengan perbuatan para pelaku. Sekarang anak saya trauma tak mau sekolah. Kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk bisa memberikan tindakan yang adil. Tapi mau gimana lagi, permasalahannya diselesaikan secara adat,” terang Y.

Menurut paman korban, para pelaku mengakui tindakan bejatnya di depan perangkat dusun dan lembaga adat. Sayangnya, mereka hanya dijatuhi denda adat.

“Sesuai denda adat, pelaku terutang membangun, seekor kerbau, beras 100 kg, kain 100 kali, niur 100 biji, dan uang 9 juta. Hukum adat ini harus dibayarkan sampai 21 maret 2020 dan pesta hukum adatnya akan digelar 22 maret, namun pihak pelaku keberatan dan tidak akan memenuhi putusan adat,” ucap paman korban.

Korban mengalami trauma, namun pelaku hanya mendapatkan hukuman adat (jambi-independent.co.id)
Korban mengalami trauma, namun pelaku hanya mendapatkan hukuman adat (jambi-independent.co.id)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Masril, menyarankan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum karena pelaku nggak mau menjalankan hukum adat. Satu hal yang pasti, Masril akan memberikan sanksi tegas ke pihak sekolah.

Sementara itu, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie berkata bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari keluarga korban. Mereka baru akan beraksi jika korban sudah melapor.

Menurutmu kekerasan seksual di kalangan anak di bawah umur bisa dicegah dengan cara apa, Millens? (Kum/IB09/E06)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved