Inibaru.id – Seorang tahanan Polres Serdang Bedagai tewas setelah dianiaya oleh sesama tahanan di dalam ruang sel. Korban meninggal adalah TS, warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Dirinya ditahan akibat melakukan pemerkosaan dan baru sehari ditangkap petugas.
Lelaki 43 tahun tersebut meninggal di RS Sultan Sulaiman Sei Rampah pada Sabtu (26/9) lalu. Tubuh TS penuh dengan luka lebam akibat dihajar beramai-ramai oleh tahanan lain. Kasus kematiannya tersebut kini tengah didalami oleh Polres Sergai.
Baca Juga:
Petugas Rapid Test Ditetapkan Sebagai Tersangka setelah Diduga Lakukan Pemerasan dan PelecehanKapolres Serdang Bedagai AKP Robin Simatumpang mengungkapkan, TS sebelumnya ditangkap atas laporan istrinya, R Butar-Butar. TS dilaporkan karena telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Diketahui bahwa kini anak kandungnya hamil karena perbuatan lelaki tesebut. Kasus ini kemudian diketahui tahanan lain dan membuat mereka geram. Dugaan sementara, TS dianiaya di dalam sel akibat kasusnya tersebut.
“Jadi, hari Sabtu dini hari piket dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas tergeletak," ungkap AKP Robin.
TS diketahui meninggal pada pukul 06.10 WIB. Dari RS Sultan Sulaiman, jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Hingga saat ini, puluhan penghuni sel sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Ya, akibat kematian tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu blok yang berjumlah 47 orang,” jelas AKP Robin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 17 tahanan mengaku nggak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Selain itu, sel juga diketahui kelebihan kapasitasnya.
“Ditambah sel tahanan over-capacity, sempit, padat, dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat. Tidak nyaman serta mudah emosi,” lanjutnya.
Sebelumnya, TS juga sempat mendapatkan amuk warga pada 25 September lalu. Akibatnya, yang bersangkutan diamankan kepala desa setempat, untuk kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim.
Sebagai informasi, TS telah dijatuhi hukuman pasal 81 atat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dari UU RI nomor 17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Terkait hal ini, apa pendapatmu, Millens? (Tri/IB27/E03)
Baca Juga:
Para Pahlawan dari Selokan Kota Semarang