inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sanksi LPDP Rp 773 Juta untuk Veronica Koman Ditebus Masyarakat Papua
Rabu, 16 Sep 2020 11:37
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Veronica Koman, aktivis HAM yang kerap menyuarakan isu tentang Papua. (Twitter/IndoAtMelb)

Veronica Koman, aktivis HAM yang kerap menyuarakan isu tentang Papua. (Twitter/IndoAtMelb)

LPDP meminta aktivis HAM Veronica Koman membayar semua beasiswa yang diterimanya saat belajar di Australia sebesar Rp 773 juta. Mendengar hal itu, masyarakat Papua melakukan aksi penggalangan dana demi menebus sanksi ini.

Inibaru.id – Beberapa saat lalu, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mendapatkan sanksi finansial dari penyedia beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773 juta. Menariknya, sanksi dengan jumlah yang sangat fantastis ini justru ditebus oleh masyarakat Papua yang melakukan penggalangan dana.

Tim Solidaritas Ebamukai rencananya akan menebus sanksi tersebut pada hari ini, Rabu (16/9/2020) di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta. Jumlah orang yang mengembalikan uang ini sedikit dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Tim juga akan memakai pakaian adat.

Menurut perwakilan dari tim tersebut, Ambrosius Mulait, masyarakat Papua melakukan penggalangan dana bagi Veronica Koman karena menganggapnya telah membela rakyat Papua lewat media sosial maupun advokasi langsung.

Aksu pengumpulan dana bagi Veronica Koman. (Twitter/VeronicaKoman)
Aksu pengumpulan dana bagi Veronica Koman. (Twitter/VeronicaKoman)

Sebagai informasi, Ebamukai sebenarnya adalah sebuah istilah untuk mengumpulkan uang. Khusus untuk Veronica Koman, aksi ini sudah dilakukan sejak Agustus 2020 lalu. Relawan PapuaItuKita mendirikan posko penggalangan dana di berbagai wilayah dan menerima sumbangan dari masyarakat Papua. Masyarakat yang ingin menyumbang bebas mau memberi berapapun jumlahnya.

Dibubarkan Aparat

Aksi penggalangan dana ini ternyata juga sempat mendapatkan represi dari aparat. Tirto, Rabu (16/9) menulis pada 19 Agustus 2020, polisi membubarkan aksi ini di Abepura, Jayapura.

Vero mengaku terharu dengan aksi penggalangan dana ini.

“Awalnya sempat down saat kena persekusi. Tapi sekarang saya justru merasa kerja saya selama ini dihargai. Jalan saya sudah dianggap benar di mata kebanyakan rakyat Papua,” ucap Vero.

Aksi pengumpulan dana bagi Veronica Koman. (Twitter/VeronicaKoman)
Aksi pengumpulan dana bagi Veronica Koman. (Twitter/VeronicaKoman)

FYI, Millens, kasus sanksi LPDP berawal dari Vero yang masuk dalam daftar penerima beasiswa LPDP untuk belajar di Australian National University pada 2016. Dia lulus dua tahun setelahnya dengan gelar Master of Laws. Secara aturan, penerima beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia dan mengabdi selama lima tahun.

LPDP memberikan sanksi kepada Vero pada 22 Oktober 2019 dan memintanya membayar sanksi tersebut sebulan kemudian karena menganggapnya menyalahi kontrak, yakni nggak pulang ke Indonesia dan nggak mengabdi setelahnya. Vero pun diminta untuk membayar seluruh beasiswa yang diterima sebelumnya.

Pada April 2020 lalu, Vero diketahui sudah membayar Rp 64,5 juta. Meski begitu, dia membantah melanggar kewajiban mengabdi karena mengaku langsung aktif di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua yang berkantor pusat di Jayapura. Meski begitu, Vero memang selama ini berada di Australia.

Kalau menurut kamu, apakah memang Vero harus mendapatkan sanksi karena melanggar kontrak LPDP atau nggak, sih, Millens? (Tir/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved