Inibaru.id - Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, publik belum lama ini dihadapkan pada beredarnya video kekerasan terhadap anak kecil di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Rekaman tersebut menyebar luas tanpa penyaringan, memicu reaksi emosi banyak orang, mulai dari marah, sedih, hingga dorongan untuk segera membagikannya agar lebih banyak orang tahu.
Namun, justru di titik inilah kita perlu berhenti sejenak. Apakah membagikan ulang konten seperti itu benar-benar membantu?
Bayangkan jika anak dalam video tersebut adalah bagian dari keluargamu. Apakah kamu rela momen paling rentan dalam hidupnya tersebar luas dan disaksikan banyak orang? Dalam banyak kasus, yang menyebar lebih cepat bukan keadilan, melainkan dampaknya. Setiap kali konten itu diputar ulang dan dibagikan, ada sisi kemanusiaan yang perlahan terabaikan.
Di sisi lain, praktik penyebaran konten seperti ini juga menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembaga ini menegaskan bahwa anak, baik sebagai korban maupun saksi, memiliki hak atas perlindungan identitas yang tidak boleh dipublikasikan di media massa.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak mencakup penghindaran dari publikasi identitas. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 ayat (1), ditegaskan bahwa identitas anak korban maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan, baik di media cetak maupun elektronik.
Cederai Hak Anak
Identitas yang dimaksud tidak hanya nama, tetapi juga wajah, alamat, hingga informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam perlindungan anak, terutama di tengah maraknya penyebaran konten kekerasan anak di media sosial. Publikasi yang menampilkan anak korban secara jelas, tanpa penyamaran, berisiko melanggar aturan sekaligus mencederai hak anak.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang menampilkan korban anak, serta tidak memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab, termasuk penggalangan dana tanpa dasar yang jelas.
Lalu, apa yang sebaiknya kita lakukan ketika menemukan konten seperti ini?
Pertama, tahan diri untuk tidak langsung membagikan. Niat untuk “biar orang lain tahu” memang terdengar baik, tetapi tidak semua cara menyebarkan informasi berdampak positif. Dalam konteks kekerasan terhadap anak, penyebaran yang tidak bijak justru bisa memperpanjang penderitaan korban.
Kedua, periksa sumbernya. Apakah konten tersebut berasal dari media yang jelas dan kredibel? Apakah visualnya sudah disamarkan? Apakah ada konteks yang membantu publik memahami peristiwa tanpa mengeksploitasi korban? Jika tidak, ada kemungkinan besar itu bukan upaya edukasi, melainkan sekadar konten viral.
Ketiga, pilih untuk melaporkan, bukan menyebarkan. Hampir semua platform media sosial menyediakan fitur pelaporan untuk konten kekerasan. Menggunakan fitur ini jauh lebih membantu daripada ikut memperluas jangkauan konten yang merugikan.
Keempat, jika ingin berkontribusi, bagikan informasi yang lebih bermakna. Misalnya, edukasi tentang perlindungan anak, informasi layanan pengaduan, atau konten yang membangun kesadaran tanpa menampilkan kekerasan secara vulgar.
Di era digital, setiap orang pada dasarnya adalah penyebar informasi. Apa yang kita klik, simpan, dan bagikan akan membentuk ekosistem informasi itu sendiri. Karena itu, menjadi bijak bukan berarti tidak peduli. Justru sebaliknya, itu adalah bentuk kepedulian yang lebih dalam, kepedulian yang tidak menambah luka, tetapi membantu menjaga martabat mereka yang sudah menjadi korban.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: kita ingin dikenal sebagai bagian dari solusi, atau tanpa sadar menjadi bagian dari penyebaran luka? (Ike P/E01)
