BerandaHits
Minggu, 8 Mar 2026 13:01

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

Penulis:

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip SemarangSundara
Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

Pertemuan pihak korban dan pelaku pengeroyokan mahasiswa Undip terkait dugaan kasus pelecehan seksual. (Inibaru.id/ Sundara)

Kasus pengeroyokan mahasiswa Undip yang dituduh melakukan pelecehan seksual berakhir damai setelah kampus memfasilitasi pertemuan korban dan pelaku; dengan jalur restorative justice sebagai pilihan penyelesaian kekeluargaan.

Inibaru.id - Kasus pengeroyokan mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial A yang viral di medsos baru-baru ini berakhir damai. Keputusan diambil setelah pihak kampus memfasilitasi pertemuan korban-pelaku yang diwakili kuasa hukum keduanya.

Berlangsung di Ruang Sidang Besar FIB Undip pada Jumat (6/3/), pertemuan kedua belah pihak berlangsung dengan baik. Komunikasi yang dimoderatori para pimpinan fakultas berjalan cukup kondusif.

Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polrestabes Semarang, kedua belah pihak yang diwakili kuasa hukum korban dan pelaku pada akhirnya menyepakati untuk membuka jalur restorative justice, yang diumumkan nggak lama setelah pertemuan berakhir.

"Pertemuan kami intinya agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Jad,i tidak ada lagi nanti kekerasan yang berlanjut," ucap kuasa hukum korban Zaenal Petir. "Kami sepakat melakukan perdamaian dan nanti akan Undip fasilitasi. Kalau perlu, bersama-sama untuk duduk bersama di Polrestabes."

Tetap Menuntut Keadilan

Zaenal menegaskan, meski memutuskan untuk berdamai dengan para pelaku, korban tetap menuntut keadilan. Perlu diketahui, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami trauma, luka serius di beberapa titik, serta patah batang hidung dan gegar otak.

"Korban ingin ada rasa keadilan. Dia trauma dan mengalami cedera cukup berat," lontarnya.

Bentuk keadilan itu nantinya akan dirumuskan bersama oleh para kuasa hukum. Zaenal juga membuka kemungkinan pencabutan laporan jika restorative justice dijalankan sesuai aturan hukum.

"Nanti tim akan merumuskan rasa keadilan yang harus dilakukan. Jika restorasi justice terjadi, penyelesaian bisa mengikuti aturan kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, dari segi pelaku, salah seorang kuasa hukum mereka, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan bahwa tujuan semua pihak adalah sama, yakni menyelesaikan kasus secara damai.

"Kami punya visi yang sama. Langkah berikutnya tentu harus dikonsultasikan dengan klien masing-masing," paparnya.

Undip Bentuk Dua Tim Khusus

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi menyebutkan, selain memfasilitasi upaya mediasi, pihak kampus akan tetap menjalankan proses internal.Terkait hal ini, Undip telah membentuk dua tim khusus untuk menangani aspek berbeda dalam kasus ini.

"Yang pertama Tim Etik; untuk menyelidiki dugaan penganiayaan. Yang kedua adalah Satgas Kekerasan Seksual yang nanti terutama untuk menampung laporan yang kemarin sudah keluar di media terkait dugaan kasus pelecehan seksual," jelas Nurul.

Kedua tim tersebut kini sedang bekerja keras mendalami laporan peristiwa yang berbeda. Pihak kampus meminta masyarakat untuk memberi waktu sedikit lebih lama bagi tim internal untuk menyelesaikan investigasi ini.

"Hasil resminya nanti akan diumumkan. Sejauh ini di kami sudah ada di media, ada tiga (korban pelecehan seksual). Kita hormati saja, beri waktu untuk mereka (tim) bekerja dan tunggu hasilnya," tandasnya.

Apakah jalur damai ini pilihan yang tepat, Gez? Saatnya restorative justice dicoba ya. Semoga korban mendapatkan keadilan! (Sundara/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved