inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
PPATK dan Polri Dalami Kepala Daerah yang Simpan 50 M di Kasino
Senin, 16 Des 2019 16:53
Penulis:
Isma Swastiningrum
Isma Swastiningrum
Bagikan:
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal. (ANTARA/Reno Esnir)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal. (ANTARA/Reno Esnir)

PPATK mengungkap adanya kepala daerah yang melakukan tindak pencucian uang senilai puluhan miliar. Uang tersebut disimpan di kasino luar negeri. Jika bukti telah ditemukan, Polri dan PPATK akan bekerja sama menindak kasus tersebut.

Inibaru.id - Modus pencurian uang terbaru diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK). Kasusnya yaitu kepala daerah yang diduga menyimpan Rp 50 miliar di perjudian di Kasino yang berlokasi di luar negeri.

Melansir Kumparan, Senin (16/12/19), Kadiv Humas Polri Irjen Iqbal menyatakan, bila nanti ada dua alat bukti yang cukup, Polri akan menyelidiki temuan dan berkoordinasi dengan PPATK.

“Prinsip kalau memang terbukti ya. Bukti cukup karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal 2 alat bukti,” kata Iqbal, Senin (16/12), di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo,  Jakarta Selatan.

Kata Iqbal alat bukti ini penting untuk memulai penyelidikan. Ketika cukup untuk tindak pidana akan ditindak lanjuti.

Kiagus Ahmad Badaruddin Ketua PPATK mengatakan, ada modus penyimpangan uang hasil pencucian uang. Para pelakunya sengaja menyimpan hasilnya di kasino luar negeri. Ini sengaja diungkap agar semua pihak nggak main-main dengan tindak pidana.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus, Jumat (13/12), di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

PPATK proaktif mengungkap modus baru tersebut. Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi pelaku yang menanam uang di non-perbankan di luar negeri.

Kiagus sendiri enggan memberi informasi detail terkait kepala daerah yang terlibat. Selain soal Rp 50 miliar, PPATK menemukan transaksi untuk memberi barang mewah pula.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri," pungkas Kiagus.

Semoga kasus ini bisa diusut hingga akar-akarnya ya, Millens! (MG26/E06)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved