inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ponsel <em>Black Market</em> Bakal Diblokir, Segera Cek IMEI Ponselmu di Situs Kemenperin
Rabu, 7 Agu 2019 14:20
Bagikan:
Halaman cek IMEI di Kemenperin. (Kemenperin)

Halaman cek IMEI di Kemenperin. (Kemenperin)

Penjualan ponsel secara black market yang makin marak membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni pemblokiran untuk ponsel yang nomor IMEI-nya nggak terdaftar di database Kemenperin. Aturan ini rencananya akan diberlakukan paling lambat pada 17 Februari 2020.

Inibaru.id – Peredaran ponsel black market akan segera diberantas pemerintah melalui aturan IMEI. Kamu bisa cek IMEI ponselmu di situs https.imei.kemenperin.go.id untuk memastikan ponselmu legal. Situs ini memang sempat nggak bisa diakses sejak awal Juli lalu. Namun, mulai Rabu (7/8/2019) situs tersebut sudah kembali bisa diakses.

Fyi, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 digit nomor desimal unik. Nomor ini digunakan untuk mengindentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringan telekomunikasi seluler.

Ketika sebuah posel akan dijual di Indonesia, perusahaan akan mendaftarkan IMEI ke Kementerian Perindustrian.  IMEI kemudian dikumpulkan dalam database Kemenperin. Nanti, nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas kartu SIM yang berasal dari operator seluler.

Aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI saat ponsel tersebut terhubung ke jaringan. Aplikasi tersebut juga akan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika IMEI nggak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Lantas, bagaimana cara mengetahui ponsel yang kita gunakan ini terdaftar secara resmi atau tidak?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponselmu. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel. Lalu masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari ponsel yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, akan muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Jika nggak terdaftar, laman akan memberi keterangan nomor IMEI nggak terdaftar.

Dalam hal ini, setidaknya ada tiga kementerian yang ikut terlibat, yakni Kemenperin, Kemenkominfo (Komunikasi dan Informatika), dan Kemendag (Perdagangan).

Regulasi pemblokiran ponsel black market ini masih dalam proses penggodokan. Dirjen SDPPI mengatakan, peraturan ini bakal ditandatangani pada 17 Agustus dan baru diimplementasikan enam bulan kemudian yakni 17 Februari 2020 mendatang.

Meski demikian, nggak menutup kemungkinan pemerintah akan melaksanakan pemblokiran dalam waktu yang lebih cepat. Menkominfo Rudiantara mengatakan enam bulan adalah perkiraan waktu paling lambat.

Sementara itu, bagi ponsel black market yang sudah digunakan sebelum aturan ini berlaku efektif, masih bisa mendapatkan pemutihan.

So Millens, bijaklah dalam membeli ponsel. Jangan sampai ponsel yang kamu beli adalah ponsel black market. Lebih baik beli ponsel di agen resmi ya! (IB18/E04)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved