Inibaru.id – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Asisten Rumah Tangga (PRT) bernama Ika Musriati (19) tengah diproses oleh Kepolisian Semarang. Kuasa hukum korban Dio Hermansyah mengatakan, polisi bisa mengembangkan kasus itu, termasuk menetapkan pasutri ER dan suaminya VSP sebagai tersangka.
“Seharusnya sang suami juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui kasus penganaiayaan dan diduga turut serta melakukan penganiayaan tersebut,” kata Dio pada Senin (27/4/2020).
Kejadian bermula saat Ika pada Agustus 2019 lalu kepincut dengan iklan ART yang dipasang pelaku di Facebook. Gaji yang ditawarkan sebesar 1,6 juta. Setelah melamar, Ika pun diterima bekerja di sana.
Nahas, bukannya mendapatkan pekerjaan yang nyaman, perempuan yang berasal dari Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang itu justru mengalami penganiyaan oleh majikannya selama bekerja di Perumahan Graha Padma, Semarang Barat.
ER resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diproses oleh Penyidik Reskrim Polsek Semarang Barat. Kini, ER ditahan di rutan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wanita ini terancam hukuman kurungan setidaknya 7 tahun penjara.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Imam Sudiyanto menjelaskan, penahanan ER telah sesuai dengan hasil penyelidikan yang didapat dari keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum rumah sakit.
“Setelah cukup bukti, langsung kami lakukan penahanan terhadap ER. Kami sudah siapkan administrasi penahanannya,” ucap Imam.
Baca Juga:
Transformasi Dugderan, Dug Tanpa Der!Terkait peran suami tersangka, VSP, polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Polisi nggak segan-segan akan menjerat dengan pasal yang sama jika terbukti VSP melakukan penganiayaan.
“Masih kami dalami keterlibatan suaminya. Jika terbukti ada unsur turut serta atau secara bersama melakukan penganiayaan akan kita proses,” terangnya.
Dio menambahkan, apa yang telah dilakukan ER dan VSP sebagai bentuk pemufakatan jahat. Pasutri tersebut telah melakukan penyiksaan di luar batas kemausiaan. Siksaan kerap dialami Ika, dari dipukul dengan benda tumpul, dihajar dengan hanger, diikat kakinya, dan mengalami kekerasan-kekerasan lainnya.
“Klien kami juga diminta untuk menyakiti dirinya sendiri dengan cara melukai tangannya menggunakan silet secara berulang-ulang. Kami minta suaminya juga segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan diduga turut terlibat melakukan penganiayaan,” tegas Dio.
Korban mengalami kerusakan parah pada pita suara karena dipaksa memakan puluhan cabai dan meminum air mendidih. Tersangka juga nggak segan mengancam membunuh jika korban melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas sebagai ART.
Apapun alasannya, penganiayaan nggak boleh dilakukan. Semoga pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya ya, Millens! (Hal/MG26/E07)