Inibaru.id - Kasus asusila di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran dinaikan oleh Polres Metro Jaya menjadi tingkat penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara dan pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus itu.
"Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 itu sebagaimana yang dilaporkan kepada Heri terjadi pada Sabtu (26/12/2020) malam.

Sejumlah bukti percakapan seks di antara keduanya yang merupakan pasangan sesama jenis itu juga ditunjukkan oleh Staf RS Wisma Atlet. Sejumlah bukti sudah dikumpulkan berikut keterangan saksi.
Menurut keterangan, polisi akan segera menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.
Kejadian tindak asusila itu dijelaskan oleh Heru dilakukan di toilet khusus perawat. Bahkan hal itu sudah dilakukan beberapa kali. Perawat yang terlibat adalah perawat dari rekrutmen relawan.
Sementara untuk sang pasien, polisi belum memeriksa karena sampai saat ini belum sembuh dari Covid-19. Perawat yang terlibat tadi untuk sementara dikembalikan ke RSD untuk menjalani pemeriksaan kode etik.
Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Wah nggak nyangka di tengah lokasi genting penanganan Cocid-19 ada permasalahan seperti ini ya, Millens. (IB28/E05)