inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Polisi Kepri Bebaskan Tujuh Korban Calon TKI Ilegal Tujuan ke Malaysia
Selasa, 19 Nov 2019 12:10
Penulis:
Bagikan:
Perempuan calon TKI ilegal saat diselamatkan oleh Polisi. (Lensa Batampos)

Perempuan calon TKI ilegal saat diselamatkan oleh Polisi. (Lensa Batampos)

Selain membebaskan tujuh korban calon TKI ilegal yang sudah disekap selama satu minggu di Batam, aparat kepolisian juga menangkap pelaku yang sudah dua kali dipenjara karena kasus yang sama.

Inibaru – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membebaskan tujuh perempuan yang akan dikirim ke Malaysia sebagai Pekerja Kerja Indonesia (TKI) ilegal pada Sabtu (16/11/2019).

Kompas, Selasa (19/11/2019) menulis, para perempuan ini dikurung selama sepekan di Perumahan Bambu Kuning Blok B27 No.21, Sagulung, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Sapto Erlangga menyebut kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kerabatnya yang akan dikirim ke Malaysia. Pelapor memberitahukan lokasi penyekapan para perempuan yang akan dijadikan TKI ilegal ini di Batam. Subdit III dan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pengembangan dan memeriksa rumah tersebut.

“Saat ditemukan ketujuhnya dalam kondisi trauma, karena hampir seminggu dikurung dalam perumahan itu” ungkap Erlangga.

Seluruh perempuan yang akan dikirim menjadi TKI ilegal ini berasal dari luar wilayah Kepulauan Riau. Korban ID (18) asal dari Ngawi, Jawa Timur, IL (18) asal dari Manado, Sulawesi utara, JH (25), KM (22) dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, dan RB (18), RU (20), serta AL (39) dari Kupang.

Nggak hanya menyelamatkan korban, aparat juga membekuk satu tersangka bernama Purwanto alias Jimmy. Tiga orang lain yang masuk dalam komplotan ini, J, Y, dan K, sedang dalam pengejaran dan diketahui berada di luar Batam.

Modus yang dilakukan para pelaku kepada para korban adalah iming-iming gaji besar di sebuah perusahaan di Malaysia. Mereka juga menjamin semua ongkos perjalanan ke Malaysia akan ditanggung oleh perusahaan. Biaya ini akan diganti setelah mereka sampai di Malaysia.

Jimmy menyebut keuntungan dari bisnis pengiriman TKI ilegal ini mencapai Rp500.000 untuk setiap orang. Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan hal ini. Bahkan, Jimmy sudah dipenjara dua kali akibat kasus yang sama.

Lelaki yang merupakan residivis ini mengaku melakukan pengiriman sesuai pesanan dari Malaysia. Meski sudah beberapa kali ditangkap, Jimmy mengaku nggak kapok.

Duh, semoga hukuman kali ini berhasil buat pelaku kapok ya, Millens! (IB09/E06)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved