Inibaru.id - Sebagian besar masyarakat desa di Kabupaten Batang mengeluh atas aktivitas penambangan golongan C ilegal di daerah tersebut. Mereka khawatir penambangan berakibat pada longsor di tepian aliran sungai, mengancam lahan pertanian, dan pemukiman.
Di sisi lain, upaya melegalkan tambang golongan C nggak berizin muncul dalam forum group discussion (FGD) bertajuk "Mitigasi Usaha Penambangan" yang digulirkan oleh Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Usulan tersebut menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha tambang maupun Forkopimda.
PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menegaskan, diskresi bagi tambang ilegal golongan C nggak bisa dilakukan karena bertentangan dengan aturan. Pihaknya masih berpedoman pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah. Jadi, upaya usulan revisi sesuai keinginan pengusaha tambang ilegal golongan C nggak bisa dilakukan.
“Kita ikuti itu, di Perda Nomor 13 zonanya dimana saja, tata ruangnya bagaimana kita mengikuti, kecuali nanti ada aturan baru untuk merevisi perda yang ada," kata PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, dalam tayangan Metro TV, Kamis (14/12/2022).
Lemahnya penegakan hukum dalam menangani persoalan tambang ilegal golongan C disinyalir karena ada perlindungan dari oknum tertentu. Alhasil tambang ilegal golongan C pun tetap beroperasi karena merasa terlindungi. Bahkan upaya persuasif imbauan untuk tutup sementara dan mengurus izin pun diabaikan.
Polemik penambangan golongan C di Batang ini memang sudah bergulir sejak lama ya, Millens? Semoga dalam waktu dekat ada titik tengah penyelesaian bagi semua pihak termasuk masyarakat, Pemerintah, dan para pengusaha tambang! (Siti Khatijah/E05)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Pj Bupati: Diskresi Tambang Golongan C di Batang Menyalahi Aturan.