inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Perempuan di Demak Tewas Dibakar Mantannya yang Sakit Hati Ditinggal Menikah
Senin, 28 Des 2020 12:43
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Perempuan tewas dibakar mantan kekasihnya di Demak. (Gettyimages)

Ilustrasi: Perempuan tewas dibakar mantan kekasihnya di Demak. (Gettyimages)

Sakit hati karena akan ditinggal menikah mantan kekasihnya pada Januari 2021 nanti, laki-laki ini nekat membakar mantannya hingga tewas. Seperti apa sih kronologinya?

Inibaru.id – Perempuan warga Demak berinisial L (30) tewas mengenaskan setelah dibakar oleh mantan kekasihnya, Lulus Wahyudi. Laki-laki berusia 40 tahun ini melakukannya karena sakit hati akan ditinggal menikah.

Kasus mengerikan ini terjadi pada Jumat (18/12/2020) siang, tepatnya sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi, Lulus mendatangi toko milik ibu korban. Saat itu, korban memang berjaga di toko tersebut. Tiba-tiba saja Lulus yang membawa bensin sebanyak enam liter menyiramkannya ke tubuh L dan langsung menyalakan api.

Korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, Lulus justru mendekapnya erat karena ingin mati terbakar bersama. Nahas, karena tubuh korban basah oleh bensin, api langsung menyala hebat hingga membuatnya mengalami luka bakar 90 persen. Sementara itu, Lulus hanya mengalami luka bakar 30 persen di sebagian tubuhnya.

Sebenarnya, korban sempat dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang. Sayang, usai 10 hari dirawat di rumah sakit tersebut, L nggak lagi mampu bertahan dan meninggal pada Minggu (27/12) pukul 09.05 WIB.

Pelaku yang sempat ingin sama-sama terbakar dengan korban masih selamat dan kini dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak (Garnesia)
Pelaku yang sempat ingin sama-sama terbakar dengan korban masih selamat dan kini dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak (Garnesia)

Lulus saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak karena mengalami luka bakar di pinggang dan kaki. Dia dijaga ketat aparat kepolisian agar nggak kabur. Aparat juga sudah memastikan bahwa Lulus ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya, kita terapkan Pasal Primer 340 Jo 53 yang isinya percobaan pembunuhan perencana, subside 338 jo 53 yang isinya percobaan pembunuhan, serta subside 355 KUHP yang isinya penganiayaan berat yang direncanakan. Hanya, karena korban kini sudah meninggal, kami akan koordinasikan kembali dengan JPU,” terang Fachrur.

Korban yang seharusnya menikah pada 24 Januari 2021 telah tiada, keluarga korban juga mengalami duka lainnya karena toko satu-satunya sumber pendapatan keluarga tersebut habis terlalap api. Padahal, ayah korban sudah nggak lagi bekerja karena diberhentikan dari pabrik.

Sakit hati memang bisa membuat siapa saja gelap mata. Tapi, kamu sama sekali nggak boleh menirunya, ya Millens. (Tri/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved