Inibaru.id – Namanya juga mencari rezeki, nggak harus semuanya dilakukan di tanah sendiri. Banyak orang yang akhirnya memilih jadi TKI di Jepang demi mendapatkannya. Konon, di Jepang, gajinya jauh lebih tinggi dari yang didapat di Indonesia, lo. Hm, berapa ya kira-kira?
Omong-omong, kamu tahu kan Millens kalau sebutan tenaga kerja Indonesia (TKI) kini sudah diubah jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)? Hanya, sebutan TKI memang masih populer di Indonesia.
Nah, salah satu negara favorit para PMI ini adalah Jepang. Alasannya? Tentu saja gaji bulanan yang tinggi dan kejelasan pekerjaan saat berada di sana.
Di Jepang, bahkan sudah ada aturan ketenaga kerjaan yang melindungi para pekerja asing. Para pekerja ini bahkan sampai mendapatkan asuransi segala, lo.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan pekerjaan di Jepang? Caranya ada dua Millens. Kalau kamu memang memiliki skill mumpuni atau pengalaman keren, bisa langsung direkrut oleh perusahaan swasta di sana. Kalau sebutannya sih P to P. Ada juga cara lain yang lebih banyak dilakukan orang Indonesia, yakni lewat pemerintah. Kerjasamanya sih bisa berupa G to G atau G to P.
Kalau menurut keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kebanyakan PMI dari Indonesia bekerja sebagai nurse atau kangoshi serta careworker alias Kaigifukushishi yang didatangkan dengan sistem G to G dan G to P. Gaji dari kedua posisi tersebut sekitar Rp 22 juta sampai Rp 30 juta per bulan, lo. Para pekerja juga mendapatakan asuransi, tunjangan, sekaligus uang lembur jika ada.
Meski begitu, sebelum berangkat ke Jepang, kamu harus menyiapkan biaya sekitar Rp 21-22 juta Millens. Mahal ya, tapi wajar kalau kamu menghitung biaya pesawat, visa kerja, hingga akomodasi setibanya kamu di sana. Dalam banyak kasus, biaya ini bisa saja ditanggung perusahaan yang mengontrakmu. Meski nantinya gaji kamu dipotong sedikit demi sedikit untuk melunasinya setiap bulan.
Deerah mana yang ngasih gaji paling besar, Millens? Kalau di Greater Tokyo, gaji per jamnya 1.013 Yen atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 131 ribu. Kalau yang paling rendah, ada di Prefektur Okinawa, Kahoshima, serta Miyazaki dengan gaji per jam hanya 790 Yen atau sekitar Rp 102 ribu. Aturan ini sama sekali nggak dibedakan untuk pekerja lokal ataupun pekerja asing ya.
Meski begitu, kamu harus tahu juga kalau gaji yang kamu terima nanti nggak utuh, ya? Bakal ada potongan pajak pendapatan alias shotoku-zei serta pajak tunggal atau juumin-zei yang berbeda di setiap daerah.
Gaji juga bisa dipotong asuransi pekerja atau hoyou ken dan iuran untuk pensiun. Khusus untuk uang pensiun, pekerja asing bisa kok menariknya lebih cepat sebelum masa pensiun asalkan sudah lebih dari tujuh bulan.
Jadi, tertarik untuk jadi TKI di Jepang, Millens? Ingat ya, di sana, gajinya memang besar, biaya hidupnya juga lumayan tinggi, dan kamu harus benar-benar kerja keras, lo. (Kom/IB09/E05)