Inibaru.id – Ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan oleh pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum mendapatkannya, di antaranya tes tertulis dan ujian praktik. Selain itu, banyak yang mengira pemohon SIM juga nggak boleh buta warna. Benarkah demikian?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kamu tahu bahwa buta warna nggak selalu berarti seseorang benar-benar nggak bisa membedakan warna. Sebagai informasi, buta warna dibedakan menjadi dua macam, yakni buta warna parsial dan total.
Penderita buta warna parsial umumnya mengalami kesulitan untuk membedakan sejumlah warna saja. Misalnya, sulit membedakan warna merah dengan hijau atau biru dengan kuning. Kecuali aktivitas khusus yang perlu membedakan warna, penderita tetap bisa beraktivitas secara normal.
Situasi ini berbeda dengan penderita buta warna total a.k.a monokromasi yang hampir nggak bisa mengidentifikasi warna. Sekurangnya 10 persen pengidap buta warna total hanya bisa melihat warna putih, abu-abu, dan hitam. Jadi, gambarannya seperti melihat TV zadul hitam-putih.
Membedakan Warna Rambu
Penderita buta warna yang nggak bisa membedakan warna-warna umum untuk rambu lalu lintas seperti merah, kuning, dan hijau, besar kemungkinan bakal mengalami kendala saat berkendara di jalan raya. Karena itulah pembuatan SIM memerlukan tes buta warna.
Merujuk hal ini, hampir nggak mungkin seorang penderita buta warna total mendapatkan SIM karena berpotensi mengalami kesulitan di jalan raya atau dikhawatirkan memicu kecelakaan. Sementara, pengidap buta warna parsial bisa mendapatkan SIM kalau dokter menyatakan kondisinya aman.
Jadi, perlu diingat, yang berhak menentukan kelaikan seorang penderita buta warna mendapatkan SIM adalah dokter. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo akhir Oktober lalu.
“Yang berhak menentukan batasan buta warna adalah dokter yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Pasal 11 Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” jelasnya, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (30/10/2023).
Jadi, sudah cukup jelas kan bagaimana aturan kepemilikan SIM untuk penderita buta warna? Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kepolisian terdekat ya, Millens! (Arie Widodo/E03)
