inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Penagih Utang Istri Polisi di Medan Divonis Bebas!
Rabu, 7 Okt 2020 14:00
Penulis:
Bagikan:
Febi di persidangan. (Tribunnews)

Febi di persidangan. (Tribunnews)

Febi, perempuan muda yang menagih utang via Instagram didakwa tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hal ini karena ditemukan bukti transaksi dari akun bank Febi.

Inibaru.id – Febi Nur Amelia dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Perempuan tersebut dinyatakan terbukti tidak bersalah atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik istri seorang polisi karena menagih utang hi Instagram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut,” ucap Sri Wahyuni pada Selasa (6/10).

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Febi menagih utang Fitriani Manurung sebesar Rp 70 juta tersebut tidak salah. Pertimbangan ini atas bukti transfer m-banking Mandiri Febi kepada Fitriani sebesar Rp 70 juta pada 2016 lalu.

"Oleh karena itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta, serta martabatnya," ujar hakim.

Pingsan

Tangkapan layar oleh pelapor. (Tribunnews)
Tangkapan layar oleh pelapor. (Tribunnews)

Setelah divonis bebas, Febi yang bangkit dari kursi dakwaan mendadak kehilangan keseimbangan, kemudian pingsan. Setelah kembali sadar, perempuan tersebut pun menangis di persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Fitriani karena menagih utang lewat Instagram.

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR UTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR UTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA UTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO UTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.” tulis Febi.

Menurut JPU, perempuan 29 tahun tersebut terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kronologi Kejadian

Febi pingsan setelah divonis bebsa. (Merdeka.com)
Febi pingsan setelah divonis bebsa. (Merdeka.com)

Awalnya, Fitriani meminjam uang pada Febi untuk keperluan promosi jabatan suami Fitriani. Setelah ditagih pada 2017, pelapor memberikan berbagai alasan dan belum bisa membayar utang tersebut. Kemudian, diketahui pelapor memblokir WhatsApp terlapor.

Lalu, pada 2019, Febi mengirimkan DM ke akun Instagram Fitriyani. Namun, Fitriyani mengaku nggak mengenali Febi dan memblokir seluruh akun Febi. Akhirnya, Febi pun membuat unggahan di story Instagram dan berbuntut panjang.

Duh, duh, utang memang sering bikin pecah persaudaraan ya, Millens! (CNN/IB27/E03)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved