Inibaru.id - Pemerintah Kabupaten Kudus kembali memperoleh hak paten untuk produk lokal unggulannya. Kali ini, Alpukat Japan, Duku Sumber, dan Tari Cahya menerima pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie menyampaikan apresiasinya atas pemberian hak paten tersebut. Menurutnya, memberikan rasa aman bagi pelaku industri kreatif sangat penting.
“Pendaftaran HKI menjamin keamanan produk pelaku industri kreatif. Inilah salah satu bukti kehadiran negara,” ungkapnya, dalam Mobile Intellectual Property Clinic di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (2/7/2024).
Hasan menyampaikan bahwa di era teknologi informasi saat ini, produk dan ide sangat rawan untuk diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, ide dan kearifan lokal harus segera didaftarkan untuk memperoleh HKI, agar dampak ekonomi dari invensi yang dibuat dapat segera dirasakan.
“Adanya pencatatan HKI dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Hasan juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Kudus memiliki banyak potensi yang belum dipatenkan. Pihaknya akan segera menginventarisasi kearifan lokal yang belum tercatat bersama dengan OPD terkait.
"Kabupaten Kudus wilayahnya tidak luas, tapi punya potensi kekayaan budaya dan kearifan lokal luar biasa. Semoga potensi-potensi lainnya juga segera dipatenkan," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menjelaskan bahwa kekayaan intelektual, baik komunal maupun personal, turut menaikkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Jawa Tengah memiliki banyak potensi untuk dipatenkan.
“Jawa Tengah terutama Pati Raya menyimpan banyak potensi yang bisa dicatatkan di HKI,” ungkapnya.
Wah, ikut senang ya dengan penambahan HKI di Kudus. Kalau daerahmu punya potensi yang perlu dipatenkan nggak, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)