Inibaru.id - Perkara tewasnya seorang tersangka kasus pencabulan anak kandung berinisial TS (43) di dalam penjara pada Jumat (25/9/2020) masih dalam proses penyelidikan polisi. Kini, 22 tahanan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah diminta untuk melakukan rekonstruksi terkait dengan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan dengan 44 adegan terhadap 22 tersangka yang juga tahanan dalam berbagai kasus hukum di RTP Polres Serdang Bedagai,” kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata, Kamis (12/11).

Pandu belum menjalaskan secara rinci bagaimana nantinya para tersangka akan diadili atau pasal apa yang akan menjerat mereka. Meski begitu, hasil rekonstruksi menghasilkan fakta bahwa penganiayaan pertama dilakukan oleh tersangka bernama Hambali. Setelah itu, tahanan-tahanan lain kemudian ikut melakukan penganiayaan.
“Tanpa dikomandoi, 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga yang bersangkutan terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman sampai mengembuskan napas yang terakhir,” ucap dia.
Para tersangka mengaku menganiaya korban karena kesal dengan kejahatan yang dilakukan oleh TS. Bagi mereka, apa yang dilakukan TS sangatlah biadab. Mereka pun kemudian menerapkan hukum rimba di dalam tahanan.
FYI, Millens, TS ditangkap polisi dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya. Kabar ini ternyata sampai ke tahanan-tahanan di Mapolres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tahanan yang kesal dengan aksi bejat TS akhirnya menganiaya korban bersama-sama hingga babak belur. Polisi sempat melarikan TS ke rumah sakit tapi sudah terlambat. Nyawanya sudah nggak bisa ditolong.
Sudah jadi rahasia umum ya Millens kalau tersangka kasus pemerkosaan, apalagi pemerkosaan anak akan jadi bulan-bulanan tahanan lain. Hanya, apakah menurutmu tindakan mereka wajar atau nggak sih?(Kum/IB28/E07)