inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Para Korban Kawal Sidang Perdana First Travel
Senin, 19 Feb 2018 14:20
Bagikan:
Terdakwa kasus penipuan berkedok umrah First Travel, yakni Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (Okezone.com/H

Terdakwa kasus penipuan berkedok umrah First Travel, yakni Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (Okezone.com/H

Kasus First Travel melibatkan puluhan ribu korban yang tertipu. Dalam sidang perdana kasus tersebut, para korban hadir untuk mengawal perkembangan sidang.

Inibaru.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan agen perjalanan umrah PT First Travel menyisakan kegetiran para korban. Nggak mau luput dalam perkembangan kasus tersebut, para korban pun mencoba terus mengawal sidang perdananya dengan datang sendiri dan menyaksikan sidang yang dilaksanakan Senin (19/2/2018) di Pengadilan Negeri Depok.

Sejak sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, para korban penipuan tersebut juga sudah melakukan pengawalan. Mereka yang tergabung dalam komunitas korban First Travel tiba sejak pukul 08.30 WIB, kendati sidang baru dimulai pukul 10.15 WIB.

“Sidang ini memang sudah ditunggu-tunggu. Kami tunggu supaya bisa dikawal,” tutur Tina, seorang pengunjung dari Bintaro, seperti ditulis Kompas.com, Senin (19/2).

Baca juga:
Medali Piala Presiden Milik Bambang Pamungkas Raib
Tidur di Dalam Rak Buku? Ada Loh di Jepang!

Selain mengawal, para pengunjung juga menuntut keadilan atas perbuatan tersangka. Tina menambahkan, mereka mengajukan dua pilihan yaitu diberangkatkan atau uang jemaah dikembalikan. Sebagian korban yang hadir juga membawa spanduk-spanduk berisi harapan dan tuntutan mereka.

Jadwal sidang ini memang menarik perhatian masyarakat. Ini dikarenakan berkas kasus sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017.

Dalam sidang kali ini, ada pembacaan dakwaan terhadap tiga pimpinan First Travel, yaitu Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan. Mengutip Detik.com, Senin (19/2), ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka diduga meraup uang sekitar Rp 800 miliar karena penggelapan dana yang mereka lakukan. Sejumlah aset tersangka telah disita penyidik, meskipun jumlahnya baru mencapai 50 miliar.

Baca juga:
BPOM Minta Masyarakat Tak Lagi Pakai Albothyl Sebagai Obat Sariawan
Lasem, Kota Pusaka yang Lambangkan Persatuan

Ketiga tersangka tersebut menipu 64.685 jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Calon jemaah yang dijanjikan berangkat, nggak kunjung menerima jadwal. Sebagian korban malah diminta mengirimkan biaya tambahan.

Yap, kawal terus! Semoga sidang ini menjadi awal dari akhir kasus penipuan yang melibatkan banyak uang dan orang tersebut ya, Millens! (AYU/GIL)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved