Inibaru.id – Sempat viral di dunia maya beberapa hari terakhir ini terkait keberadaan satu kelas seluruh siswinya mengenakan niqab (cadar). Kelas khusus putri itu berlokasi di Kabupen Tegal. Kabar tersebut memang benar.
Tak hanya satu kelas, bahkan seluruh siswa putri yang sekolah di sana memang diwajibkan berjilbab. Hal itu diberitakan Tempo, Senin (30/10/2017). SMK Attholibiyah namanya, terletak di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
SMK Attholibiyah berada di lereng Gunung Slamet, tak jauh dari jalur alternatif Tegal-Brebes, tepatnya di Desa Muncanglarang, sekitar 60 kilometer dari Ibukota Kabupaten, Slawi.
Baca juga: Haruskah Perempuan Bercadar?
Sebenarnya, tak ada yang berbeda antara siswi di SMK tersebut dengan sekolah menengah atas pada umumnya. Para siswi memakai seragam atasan putih, rok abu-abu, dan jilbab putih. Yang membedakan hanyalah wajah mereka yang ditutupi cadar warna hitam.
Seorang siswi SMK Attholibiyah Puput Fiara mengatakan, cadar yang ia kenakan merupakan peraturan sekolah. Kendati begitu, ia tidak merasa terpaksa karena memang sudah diatur dalam ajaran Islam.
“Sudah setahun terakhir ini pakai cadar. Saya sudah tahu aturan ini, kok. Orang tua juga tahu dan mengizinkan," kata gadis asli Kalimantan tersebut.
Meski seluruh siswanya bercadar, ternyata tidak seluruh guru perempuan melakukan hal yang sama. Ada guru yang tidak mengenakan cadar, meski tetap mengenakan jilbab.
Kepala Sekolah Kustanto Widyamoko membenarkan sekolah mewajibkan siswinya memakai cadar. Aturan itu baru diberlakukan dalam satu tahun terakhir ini. Selain pemakaian cadar, ia menambahkan, antara siswi putri dengan putra juga dipisah.
Sementara, Ketua Yayasan Attolibiyah Habib Sholeh mengatakan, aturan memakai cadar merupakan inisiatif pengelola. Langkah itu diambil sebagai bentuk ikhtiar mereka agar para siswanya tidak terjerumus dalam kemaksiatan.
"Kami dari pengelola terus terang ingin menjaga anak-anak yang sudah dititipkan orang tua mereka. Jangan sampai mereka itu berpacaran, maksiat, dan sebagainya," jelas dia.
Baca juga: Kisah tentang Suku Maya yang Muslim
Pemberlakukan cadar ini, lanjutnya, hanya berlaku bagi para santri pondok pesantren saja, sedangkan yang dari luar pondok tidak harus mengenakan cadar.
Sebagai informasi, selain SMK Attholibiyah, yayasan tersebut juga membina Pondok Pesantren, Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Dilansir dari Tribunnews, Senin (30/10), tidak semua siswa MTs memakai cadar lantaran mereka bukan santri pondok. Namun, siswi SMK yang seluruhnya adalah santri pondok, pasti memakai cadar. Sementara guru yang bukan dari pondok juga tidak diwajibkan bercadar. (GIL/SA)