Inibaru.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang membuka layanan peminjaman mobil dinas Wali Kota dengan pelat nomor H 1 A untuk keperluan pernikahan. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan secara gratis oleh warga ber-KTP Kota Semarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Semarang Isyari Kusumaningrum. Dia menyebut, program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam momen pernikahan.
"Iya betul, warga kota Semarang bisa meminjam mobil dinas Wali Kota H 1 A untuk keperluan pernikahan, secara gratis," kata Isyari, Rabu (4/6/2025).
Syarat dan Ketentuan Peminjaman
Isyari mengatakan, peminjaman mobil dinas itu bisa dilakukan asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Apa saja syaratnya dan ketentuannya?
Syarat peminjaman:
- Warga ber-KTP Kota Semarang;
- Lokasi pernikahan berada di dalam wilayah Kota Semarang;
- Durasi maksimal peminjaman adalah 8 jam.
Ketentuan peminjaman:
- Mobil tidak boleh menginap;
- Hiasan mobil disiapkan peminjam;
- Tidak diperkenankan merusak bodi mobil;
- Untuk sementara, pelat nomor bisa diganti dengan nama pengantin.
Cara peminjaman:
- Mengajukan peminjaman dengan mengakses situs layanan.bagrumahtangga.semarangkota.go.id.;
- Buka situs dan klik menu reservasi, kemudian pilih menu "Kendaraan Dinas";
- Pilih kategori "Masyarakat" dan isi formulir, lalu unggah surat pengajuan;
- Setelah itu, peminjam bisa menunggu konfirmasi dari petugas untuk informasi selanjutnya.
Gratis untuk Non-komersial
Isyari menyebut, peminjaman mobil dinas untuk keperluan pernikahan ini adalah non-komersial. Artinya, masyaakat bisa mengaksesnya tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis. Nggak hanya mobil, peminjaman ini juga sudah termasuk driver dan BBM-nya.
"Kami harap program ini bisa membantu masyarakat Kota Semarang yang membutuhkan. Tentu menjadi sebuah kebanggaan untuk pasangan pengantin jika bisa menggunakan mobil dinas dari wali kotanya," terangnya. "Semoga derajatnya bisa naik seperti mobil yang dinaiki."
Nggak hanya mobil dinas, Isyari mengatakan, sebagian besar fasilitas yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk Wali Kota bisa dimanfaatkan warga tanpa pungutan biaya, karena dananya memang berasal dari masyarakat.
"Untuk ruang-ruang, halaman, kalau non-komersial memang digratiskan. Misal, pada sore hari, ada adik SMA atau dari komunitas berlatih menari, itu memang free," pungkasnya.
Wah, menarik! Fasilitas yang diberikan melalui dana dari masyarakat memang sudah seharusnya bisa dinikmati oleh mereka juga. Bagaimana dengan pemimpin di tempatmu, Millens? (Murjangkung/E10)