Inibaru.id – Pernikahan menjadi momen sakral yang biasanya mengundang banyak orang. Namun, perhelatan yang harusnya dilangsungkan dengan penuh kegembiraan itu kini terpaksa ditunda lantaran pandemi corona. Pemerintah melalui Kementerian Agama bahkan meniadakan layanan pernikahan hingga pandemi berakhir.
Mulai bulan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) resmi mengeluarkan aturan baru. Kendati tetap menerima pendaftaran calon pengantin, KUA menegaskan, selama masa pandemi, hanya yang mendaftar sebelum 1 April 2020 yang dapat melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementrian Agama Kamarudin, Senin (13/4/2020). Dia mengatakan, hingga saat ini, calon pengantin yang sudah mendaftar ke KUA sebelum 1 April masih banyak.
“Di Jawa Timur, misalnya, ada 18 ribu calon pengantin. Sementara, di Sulawesi Selatan, ada hampir 2.000 orang,” terangnya.
Namun begitu, KUA menrgaskan bahwa penyelenggaraan pernikahan selama masa pandemi harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pendaftaran Terus Berjalan
Kendati pelayanan kesehatan setelah 1 April nggak bisa dilakukan, Kamarudin menegaskan, KUA tetap membuka layanan pernikahan bagi calon pengantin yang mendaftar setelah tanggal tersebut. Pelayanan tersebut dilakukan secara daring melalui simakah.kemenag.go.id.
“Saat ini sudah ada 30 ribu calon pengantin yang mendaftar secara online,” terang eks Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tersebut, yang juga berharap kondisi segera membaik agar masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang meriah seperti sedia kala.
Nah, yang sudah punya rencana menikah bulan ini, masih bisa mendaftar, kok! Tapi, nikahnya tetap menunggu pandemi ini reda ya. Yuk, berdoa bersama-sama! Berdoa, mulai! (MG31/E03)