inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Narkoba Sitaan Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan dengan Metode Asam Sulfat
Sabtu, 8 Mar 2025 09:06
Bagikan:
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir (kiri) tengah menjelaskan cara melarutkan narkoba dengan dicampuri asam sulfat. (Inibaru.id / Danny Adriadhi Utama)

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir (kiri) tengah menjelaskan cara melarutkan narkoba dengan dicampuri asam sulfat. (Inibaru.id / Danny Adriadhi Utama)

Pemusnahan itu dilakukan dengan memadukan larutan asam sulfat dan air, yang dinilai lebih cepat dan aman dalam memusnahkan barang bukti narkoba.

Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemusnahan 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi di halaman Mapolda Jateng. (Inibaru.id / Danny Adriadhi Utama).
Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemusnahan 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi di halaman Mapolda Jateng. (Inibaru.id / Danny Adriadhi Utama).

Inibaru.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkoba yang melibatkan total empat orang tersangka pada Jumat (7/3/2025). Barang bukti seberat 26 kilogram sabu dan 10.300 pil ekstasi yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dua kasus berbeda.

Pemusnahan dilakukan dengan memadukan larutan asam sulfat dan air, yang dinilai lebih cepat dan aman untuk melenyapkan narkotika. Metode ini dinilai lebih cepat dan murah serta efektif dalam pelaksanaannya, sebagaimna diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.

"Kami perkenalkan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat yang lebih baik dari sisi keamanan dan efisiensi waktu. Hanya butuh kurang lebih 60 menit, hasil yang semula positif semua langsung jadi negatif," kata dia.

Kepastian keberhasilan pemusnahan narkotika dicek langsung oleh petugas laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng melalui sampel larutan yang telah diberi asam sulfat. Hasilnya, sampel sudah nggak lagi mengandung methamfetamine dan ekstasi alias negatif

"Negatif, yang berarti dari hasil pemusnahan yang dilakukan, sudah tidak ada sisa residu barang bukti yang tertinggal. Seluruhnya larut, dimusnahkan," ungkap Anwar Nasir.

Barang Bukti dari Dua Kasus

Anwar menambahkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus berbeda. Pengungkapan kasus pertama terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Rabu (2/1), pukul 12.15 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 14 kilogram dan ektasi 10.300 butir.

"Tersangkanya RT dan MIA. Hasil pengembangan, narkoba dari Kalimantan Barat, mau dipasarkan ke Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, Anwar melanjutkan, pengungkapan kasus kedua terjadi di Tol Pejagan-Pemalang, tepatnya KM 290, Kabupaten Tegal, pada Minggu (17/2) pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 12 kilogram

"Tersangka SN dan HS, narkoba dari Lampung mau dipasarkan ke Surabaya juga,” ujarnya.

Keempat tersangka yang ditangkap seluruhnya merupakan kurir. Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah saat ini masih melakukan pengejaran dan pengembangan kasus berkaitan dengan sosok di balik pengendali kurir-kurir tersebut, yakni jaringan Fredy Pratama.

"Fredy Pratama, jaringan luar negeri. Jadi, narkoba ini tidak produksi di Indonesia. (Yang ditangkap) semua kurir, masih tahap pengembangan daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved