Inibaru.id - Kalau kamu tinggal di Karanganyar dan punya nama "lokal" seperti Slamet atau Ningrum, kamu sebaiknya bersyukur, karena nama-nama ini termasuk bagian dari kearifan lokal yang kudu dilestarikan. Loh, kok bisa?
Adalah DPRD Karanganyar yang berwacana untuk melestarikan nama lokal dengan melarang pemberian nama kebarat-baratan untuk anak di Karanganyar. Seperti ditulis Detik.com, Rabu (3/1/2018), wacana ini muncul dalam pembahasan Raperda pelestarian budaya dan kearifan lokal baru-baru ini.
Pihak DPRD menganjurkan penamaan anak menggunakan nama-nama Jawa sebagai upaya pelestarian budaya.
“Nama Jawa saat ini sudah tergerus dengan nama asing. Aturan ini dibuat supaya kita paham bahwa nenek moyang kita juga punya ciri khas tersendiri,” ujar Sumanto, Ketua DPRD Karanganyar.
Sumanto menambahkan, raperda itu dibuat sebagai upaya melindungi budaya dan kearifan lokal yang ada. Kendati demikian, hingga kini wacana tersebut masih dikaji dan diuji publik agar nggak bertentangan dengan HAM. Proses itu baru sampai pada pengajuan judul.
Kira-kira aturan ini bakal jadi polemik nggak ya, Millens? Andaikan raperda ini jadi disahkan, nama seperti Marcella, Tamara, Stephan, dan lain-lain tentu bakal mulai hilang. Namun, gimana dengan nama yang ketimur-timuran?
Kita tahu, selain nama yang keminggris, nggak sedikit lo anak yang menyandang nama ketimuran. Apakah nama Kenzo, Himawari, Muhammad, Fitri, Zainab, atau nama-nama lain juga bakal dilarang? Ah, entahlah! Biarkan itu jadi urusan DPRD Karanganyar. Ha-ha. (IF/GIL)